POPULARITAS.COM – Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh mengamankan dua orang Juru parkir liar yang beroperasi di seputaran Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (23/5/2025).
Keduanya yakni IR alias Robby (39), warga asal Rokan Hilir, Riau serta RD (58), warga Banda Aceh. Polisi juga ikut menyita selembar rompi yang bertuliskan juru parkir milik orang lain.
“Setelah kita cek ternyata yang bersangkutan bukanlah juru parkir resmi dari Dishub Banda Aceh,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama kepada popularitas.com, Sabtu (24/5/2025).
Selama ini, IR mengutip biaya parkir kepada masyarakat yang kemudian disetorkan kepada RD. Ia pun baru beroperasi selama empat bulan belakangan. “Lokasi parkir di samping Masjid Raya Baiturrahman ini juga tidak mendapatkan izin dari dishub, artinya ini ilegal,” ucap Fadilah.
Kini keduanya pun menjalani pembinaan sementara dan berjanji untuk tak lagi melakukan perbuatan yang sama ke depan, karena hal itu tergolong dalam pungutan liar. “Kami selaku penegak hukum akan terus menindak para pelaku premanisme yang ada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” tegasnya.

Leave a comment