POPULARITAS.COM – Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menegaskan komitmennya mengembalikan aset stasiun televisi TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto. Janji itu disampaikan setelah PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) memenangkan gugatan melawan Hary Tanoesoedibjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bos CMNP yang akrab disapa Babah Alun itu menilai, pengembalian aset merupakan bentuk pemulihan hak pemilik asli yang telah dirugikan puluhan tahun.
Dikutip dari rmol.id, Jusuf Hamka menyampaikan hal tersebut dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 April 2026. “Yang dizalimi harus kita kembalikan ke pemilik asalnya,” ujarnya.
Kronologi Gugatan CMNP
Majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe dan MNC Asia Holding. Tergugat dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar-menukar surat berharga pada 1999.
Dalam perkara itu, CMNP menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) milik Hary Tanoe yang diterbitkan Unibank. Namun, instrumen keuangan tersebut belakangan tidak dapat dicairkan.
Majelis hakim menghukum tergugat membayar kerugian sebesar 28 juta dolar AS, ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 2002, serta kerugian immateriil Rp50 miliar. Total kewajiban yang harus ditanggung mencapai sekitar Rp1,1 triliun.
Hakim juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yang memungkinkan tanggung jawab hukum menembus hingga harta pribadi pihak terkait.
Prioritaskan Hak Karyawan MNC
Jusuf Hamka memastikan akan terus mengejar aset-aset milik Hary Tanoe untuk memulihkan kerugian perusahaan. Ia bahkan berjanji mendahulukan pembayaran hak karyawan di lingkungan MNC yang selama ini belum terpenuhi.
“Kalau ada karyawan yang belum dibayar, itu yang akan kita dahulukan,” tegasnya.
Selain mengembalikan TPI kepada Mbak Tutut, Babah Alun juga membuka opsi menyerahkan pengelolaan stasiun televisi itu kepada pemerintahan Prabowo Subianto. Ia berharap konten siaran tidak sebatas komersial, tetapi juga mengandung nilai edukasi, sosial, dan kesehatan.
“Kita butuh siaran yang mendidik, bukan hanya soal gaya hidup dan flexing,” tandasnya.
Siapkan Langkah Banding
Meski menang di tingkat pertama, CMNP belum puas dengan nilai ganti rugi yang diputuskan. Tim kuasa hukum tengah menyiapkan langkah banding karena angka tersebut dinilai belum mencerminkan kerugian sesungguhnya.
“Kerugian kami sekitar Rp113 triliun, itu yang akan kami kejar,” ujar Babah Alun. (hsn)

Leave a comment