Home News Kabar gembira! Aceh bakal ada hari libur tambahan
News

Kabar gembira! Aceh bakal ada hari libur tambahan

Share
Ilustrasi, rapat paripurna DPRA, Selasa (26/5/2022). Foto: Riska Zulfira/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Masyarakat Aceh untuk ke depannya, selain merasakan libur sebagaimana yang telah ditentukan pemerintah pusat, juga akan merasakan libur tambahan.

Penambahan hari libur ini merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dan kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) terkait Rancangan atas Perubahan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan, di Gedung Utama DPRA, Senin (18/9/2023).

“Dalam isi raqan tersebut, Provinsi Aceh bakal menetapkan hari libur daerah, di luar hari libur nasional,” ungkap Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).

Dikatakan M Rizal Falevi Kirani, penetapan jumlah hari libur daerah tersebut termuat dalam Rancangan atas Perubahan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan pada pasal Pasal 47, yakni Pemerintah Aceh menetapkan waktu kerja, waktu istirahat, dan libur khusus untuk hari-hari besar keagamaan dan hari besar lainnya.

Kemudian waktu kerja dan waktu istirahat hari-hari besar keagamaan dan hari besar lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Pada Bulan Ramadan, Hari Peringatan Tsunami dan Hari Perdamaian Aceh .

Dia juga menjelaskan, menyangkut libur nasional dan ada libur daerah, seperti Hari Damai, Peringati Tsunami dan Maugang, saat ini belum diregulasikan.

“Sehingga pemerintah Aceh dan inisiatif dari komisi V DPRA, kita regulasikan. Jadi tidak ada tumpang tindih,” kata Fahlevi.

Selain libur sebagaimana dimaksud pada ayat dua, dalam pasal 47 itu dijelaskan, perusahaan wajib memberikan libur khusus Meugang kepada pekerja satu hari sebelum puasa Ramadhan, satu hari sebelum hari Raya Idul Fitri, serta satu hari sebelum hari Raya Idul Adha.

Selain waktu kerja, waktu istirahat, libur khusus, hari-hari besar keagamaan dan hari besar lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) perusahaan wajib menaati waktu kerja dan waktu istirahat serta libur khusus sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Terkait poin di atas, Fahlevi merincikan diatur juga menyangkut tunjangan meugang, yang nominalnya lima persen dari gaji pokok.

“Jadi nanti jangan ada alasan tidak ada uang meugang. Berarti jangan angkat karyawan. Jadi ada sebuah regulasi pasti bahwa meugang itu wajib karena itu masuk kekhususan Aceh,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani menjelaskan, ada sekitar 32 pasal yang akan direvisi dalam rancangan qanun tersebut. Tujuannya, kata Falevi, agar buruh sejahtera dan pengusaha untung. Selain itu, sebutnya, mengingat banyak hal yang tidak kompatibel, karena hampir 10 tahun.

“Jadi dalam raqan ini akan diatur agar sama-sama menguntungkan antara pengusaha dan buruh,” jelasnya.

Hadir dalam RDPU rancangan atas Perubahan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan itu, Ketua Komisi V DPR Aceh, para anggota Komisi V DPRA, serta seluruh unsur terkait mulai dari lembaga pemerintah, organisasi serikat pekerja, perusahaan swasta, BUMN, dan LSM/Ormas.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version