POPULARITAS.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi SH MH secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Kardono SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis (22/1/2026).
Pelantikan berlangsung di Aula Serbaguna Kejaksaan Tinggi Aceh dan disaksikan oleh para pejabat utama Kejati Aceh serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Aceh.
Pengangkatan Kardono sebagai Kajari Abdya berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-24/C/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Sebelum dilantik secara definitif, Kardono menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejati Aceh.
Ia juga sempat dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Aceh Abdya sejak 26 Desember 2025, menyusul meninggalnya pejabat sebelumnya, Bambang Heripurwanto.
Bambang Heripurwanto meninggal dunia pada Kamis, 25 Desember 2025, di RSUD dr Zainoel Abidin Banda Aceh setelah menjalani perawatan medis.
Sementara itu, jabatan Kabag TU Kejati Aceh selanjutnya diemban oleh Teguh Imanto, SH MHum yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalimantan Utara.
Dalam arahannya, Kajati Aceh Yudi Triadi menegaskan bahwa penunjukan pejabat baru dilakukan melalui proses kajian mendalam dan penilaian objektif.
“Tunjukkan kinerja dan karya terbaik bagi institusi dan masyarakat. Curahkan seluruh keahlian, kemampuan, serta pengetahuan dengan disiplin dan integritas, serta jaga nama baik pribadi maupun institusi,” ujarnya.
Untuk mendukung program prioritas Jaksa Agung RI, Kajati Aceh menekankan empat instruksi utama, diantaranya memastikan Kejaksaan selalu hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Selain itu, seluruh jajaran diminta mendukung penuh upaya Jaksa Agung dalam mengembalikan marwah Kejaksaan.
“Saya minta seluruh jajaran melaksanakan pengawasan melekat, serta menjauhi pelanggaran etik dan pidana, dan perilaku flexing,” pungkasnya.

Leave a comment