Home News Kakek Berusia 76 Tahun Hilang di Hutan Aceh Besar
News

Kakek Berusia 76 Tahun Hilang di Hutan Aceh Besar

Share
Petugas SAR mencari keberadaan seorang pria yang diduga hilang di Hitan Aceh Besar. (ist)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Seorang kakek berusia 76 tahun dilaporkan hilang di kawasan hutan Gunung Gampong Bha Mukim Lamkrak, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Banda Aceh Budiono di Banda Aceh, mengatakan korban bernama Said Manyak, warga Gampong Lamkrak, Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar.

“Korban dilaporkan hilang pada Selasa (21/4) pukul 07.15 WIB oleh keluarganya. Dari laporan tersebut, tim SAR diberangkatkan menuju lokasi mencari korban,” kata Budiono.

Budiono menyebutkan korban Said Manyak pergi dari rumah menuju embung di kawasan hutan Gunung Gampong Bha Mukim Lamkrak pada Minggu (19/4) sekira pukul 10.00 WIB.

Namun hingga Selasa (21/4), korban tidak kunjung kembali ke rumahnya. Keluarga bersama masyarakat sempat mencari keberadaan korban, namun tidak ditemukan.

“Tim SAR saat ini sedang mencari keberadaan korban. Pencarian turut melibat TNI dan Polri serta masyarakat,” kata Budiono. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...

Exit mobile version