Home News Kakek Perkosa Cucu di Aceh Besar Dihukum 200 Bulan Penjara
News

Kakek Perkosa Cucu di Aceh Besar Dihukum 200 Bulan Penjara

Share
Pria paruh baya di Aceh Tengah ditangkap polisi atas pelecehan seksual kepokanan
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menjatuhkan hukuman berupa uqubat penjara selama 200 bulan untuk terdakwa RS, kakek yang melakukan pemerkosaan terhadap cucu kandungnya.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa melalui Humasnya Fadhlia mengatakan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (6/9/2021) di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

Fadhlia menyampaikan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim merupakan hukuman maksimal untuk pelaku pemerkosa sebagaimana ketentuan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan uqubat maksimal, karena perilaku yang dilakukan oleh kakek pemerkosa tersebut sangat meresahkan masyarakat Aceh yang kental dengan nilai-nilai Islam,” kata Fadhlia dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).

Selain itu, katanya, perilaku tersebut juga tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh, seharusnya terdakwa melindungi cucu kandungnya, bukan malah mengeksploitasi.

Ia berharap, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Besar khususnya dan masyakarat Aceh pada umumnya, agar menjaga serta mengontrol lingkungan permaianan anak, perubahan perilaku anak, dan menanamkan akhlak yang terpuji dalam pergaulan.

“Dan kepada orang tua yang mempunyai anak yang belum menikah, agar dapat menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anaknya, supaya tidak terjadi hal-hal yang dilarang dalam agama,” pesan Fadhlia.

Untuk diketahui, kasus pemerkosaan ini terjadi pada Agustus 2020 lalu di salah satu desa dalam Kabupaten Aceh Besar.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Fadhlullah Juga Tinjau Sejumlah Infrastruktur dan Kondisi Sungai di Bireuen dan Aceh Utara

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), melakukan peninjauan sejumlah infrastruktur...

NewsSepakbola

Catat Sejarah,  Indonesia Raih Juara FIFA ASEAN Cup 2026

POPULARITAS.COM – Emil Audero, menjadi sosok penentu raihan gelar juara FIFA ASEAN...

News

6 Trik agar Pengajuan Pinjaman UMKM Tanpa Jaminan Lolos Verifikasi

POPULARITAS.COM – Pinjaman UMKM online tanpa jaminan perlu melewati tahap verifikasi meski...

News

Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMAN 3 Banda Aceh Naik ke Tahap Penyidikan

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh meningkatkan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar...

Exit mobile version