Home Hukum Kala Penganut Budha Memilih Cambuk Dibanding Jerat Hukum Pidana
HukumNews

Kala Penganut Budha Memilih Cambuk Dibanding Jerat Hukum Pidana

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap 11 orang terpidana pelanggar syariat tentang hukum jinayat, di depan umum. Proses eksekusi digelar di halaman Masjid Baitussalihin, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis, 1 Agustus 2019.

Salah satu terpidana, penganut agama Budha berinisial RO turut menjadi terpidana dan dihukum cambuk di depan umum. Pria ini menerima sabetan 27 kali cambukan usai terbukti melanggar pasal ikhtilat atau bermesraan dengan pasangan tidak sah.

RO ditangkap aparat Wilayatul Hisbah bersama pasangan tidak sahnya berinisial NM beberapa waktu lalu, di sebuah hotel di Banda Aceh. Pasangannya, juga dicambuk dengan jumlah yang sama 27 kali cambukan.

Mereka divonis akibat telah melanggar Pasal 25 ayat 1 Qanun No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Secara aturan, bagi non-muslim termasuk RO, diperkenankan untuk memilih dijerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun Qanun Jinayat.

Namun RO memilih untuk dihukum cambuk sebanyak 27 kali. RO tampak meringis menahan sakit usai algojo mendaraskan bilah rotan ke punggungnya. Usai menerima cambukan, RO dibopong petugas bergegas meninggalkan lokasi eksekusi cambuk.

Selain RO dan NM, pelanggar pasal ikhtilat yang dicambuk di awal bulan Agustus 2019 ini antara lain AA (21 kali cambukan), NA (21 kali), RR (21 kali), AR (18 kali), MI (26 kali), dan DP (21 kali).

Pasangan lainnya berinisial MI dan RN menerima cambukan sebanyak 8 kali.

Sementara seorang laki-laki berinisial IH dicambuk 32 kali karena terbukti ikhtilat dengan anak di bawah umur dan melanggar Pasal 26 Qanun No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Usai pelaksanaan hukuman cambuk bagi terpidana, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengatakan pihaknya selalu mengingatkan penyedia jasa penginapan atau hotel di Banda Aceh agar tidak melanggar aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

“Jika pun dia melakukan pelanggaran, kita tetapkan melakukan patroli jadi hotel-hotel itu dipatroli baik Satpol PP Banda Aceh maupun provinsi,” katanya.

Dengan tegas Aminullah menyampaikan, jika terbukti ada hotel yang sengaja melanggar aturan syariat Islam, Pemerintah Kota Banda Aceh akan mencabut izin.

“Kita sudah pernah panggil semua pemilik hotel dan mengingatkan mereka jangan coba-coba melanggar,” ujarnya. (ASM)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version