Home News Kampanye belum mulai, baliho caleg bertebaran di Aceh
NewsPolitik

Kampanye belum mulai, baliho caleg bertebaran di Aceh

Share
Ilustrasi, baliho salah satu caleg yang terpampang di Kota Subulussalam, Rabu (28/6/2023). Foto: Muhammad Fadhil/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Sejumlah baliho dan spanduk calon legislatif (caleg) bertebaran di sejumlah ruas jalan di Provinsi Aceh, meski masa kampanye belum dimulai.

Amatan populaitas.com dalam beberapa bulan terakhir, baliho dan spanduk caleg baik DPRK, DPRA hingga DPR RI terpasang di sejumlah titik di daerah ujung barat Sumatra itu.

Bukan hanya di papan reklame, baliho atau spanduk caleg juga bahkan tampak terpasang di pagar rumah warga.

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh sendiri belum menindak terhadap alat peraga kampanye (APK) yang sudah mulai bertebaran di berbagai daerah di Aceh itu.

“Kita Bawaslu (Panwaslih) Aceh melakukan kegiatan pencegahan dengan mengimbau partai untuk tidak melakukan pemasangan APK,” kata Komisioner Panwaslih Aceh Safwani, dikutip dari laman Antara, Sabtu (14/10/2023).

Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

Selain memuat aturan kampanye, Dalam PKPU tersebut, juga telah ada penentuan jadwal kampanye Pemilu 2024 yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Safwani menyampaikan, pihaknya sejauh ini belum mengambil tindakan karena masih terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk dapat menertibkan APK yang terpasang tersebut.

Langkah koordinasi dengan pemerintah daerah itu juga sedang dilakukan oleh Panwaslih kabupaten/kota di Aceh, sehingga nantinya dapat dirumuskan kegiatan penertibannya.

“Kalau untuk keputusan (penertiban ) bersama belum ada, tetapi upaya pencegahan dengan mengimbau sudah kita lakukan,” ujarnya.

Dirinya tidak membantah kalau saat ini sudah banyak APK yang bersebaran di Aceh. Tetapi, yang bisa dilakukan saat ini adalah kerjasama penyelenggara Pemilu dengan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban

Apalagi, pada dasarnya pemerintah juga memiliki kewajiban untuk mensukseskan Pemilu berjalan secara demokrasi dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan berlaku.

“Jadi cara yang paling baik saat ini, semua pihak pemerintah daerah dan penyelenggara Pemilu untuk mengambil kebijakan penertiban APK yang sudah mengganggu ketertiban dan keindahan tata ruang kota,” demikian Safwani.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Israel Larang Azan Subuh di Masjid Bethlehem Tepi Barat

POPULARITAS.COM – Pasukan pendudukan Israel kembali memicu kecaman setelah dilaporkan melarang azan...

NewsSepakbola

Hancurkan Prancis, Three Lions Raih Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Timnas Inggris memainkan laga gila saat jumpa Prancis dalam perebutan...

KriminalitasNews

Dosen UMY Diduga Lecehkan 4 Mahasiswi

POPULARITAS.COM – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen program studi farmasi...

EkonomiNews

Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional

POPULARITAS.COM – Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haythar mengusulkan Aceh menjadi pilot...

Exit mobile version