Negara akui tiga pelanggaran HAM di Aceh, KontraS: Ini langkah maju, tetapi belum cukup
Azharul Husna jabat koordinator KontraS Aceh periode 2022-2026. Foto: Ist
Home News Kantor Partai Aceh dikepung, aparat dituding tak punya sensitivitas
News

Kantor Partai Aceh dikepung, aparat dituding tak punya sensitivitas

Share
Share

POPULARITAS.COM – Aparat kepolisian Polda Aceh mengerahkan ribuan personelnya untuk mengamankan sejumlah kegiatan yang terkait jelang dan saat peringatan milad ke-46 GAM yang diperingati setiap 4 Desember.

Kemarin, Sabtu (3/12/2022), aparat bahkan turut berjaga-jaga di Kantor Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh di kawasan Batoh, Banda Aceh. Penjagaan ini memicu kontroversi.

Kepolisian berdalih dengan menyebut penting mengamankan sejumlah objek vital, yang salah satunya kantor pusat partai lokal tersebut. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh lantas mengecam tindakan itu.

“Yang dilakukan oleh kepolisian bersenjata lengkap dengan mengepung kantor partai Aceh tanpa penjelasan apapun merupakan tindakan militeristik dan melawan demokrasi,” tutur Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, Minggu (4/12/2022).

Ia menekankan, pihak kepolisian seharusnya humanis dalam merespons sesuatu. Terlebih jika menganggap momen 4 Desember bakal mengancam stabilitas negara.

Padahal, katanya, kepolisian bisa menggunakan pendekatan berbasis musyawarah dan dialog. Bukan malah mengerahkan aparat keamanan di mana-mana, yang justru dapat menciptakan kepanikan di publik.

Meski perdamaian Aceh telah berusia 17 tahun lamanya, Husna mengatakan, tindakan pengamanan itu dapat men-trigger pengalaman traumatis masyarakat.

“Yang dilakukan ini justru menimbulkan masalah di masyarakat, mengingat Aceh dengan sejarah pelanggaran HAM yang panjang. Ini menunjukkan kepolisian tidak memiliki sensitifitas,” kata Husna lagi.

Pihaknya juga merujuk Pasal 13 Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni a) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, b) menegakkan hukum, dan c) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Namun, amatan KontraS Aceh, perilaku polisi saat ini justru tak sesuai dengan tugas pokok mereka sendiri. Apalagi dengan menyebut Kantor DPA Partai Aceh sebagai objek vital.

“Alasan pengamanan sebagai objek vital itu tidak tepat, karena kantor partai bukan merupakan objek vital. Selaian penetapan suatu bagunan atau kawasan sebagai objek vital haruslah dilakukan oleh kementerian terkait, kantor partai merupakan organisasi politik (interest group),” tegasnya.

Karena itu, KontraS Aceh mendesak Kompolnas melakukan pemeriksaan terhadap tindakan Polda Aceh. Tak hanya itu, Kapolri juga didesak segera mengevaluasi cara kerja Polda Aceh.

“Sebab tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sudah melampui kewenangan yang diberikan oleh aturan hukum,” tutup Husna.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

Exit mobile version