Home Headline Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap di Selat Malaka
HeadlineNews

Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap di Selat Malaka

Share
Kapal perikanan asing berbendera Malaysia yang ditangkap di Selat Malaka, perairan Indonesia, Kamis, 28 November 2019 kemarin. (Istimewa)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh kembali menangkap satu kapal perikanan asing berbendera Malaysia, yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Selat Malaka, perairan Indonesia.

Kepala PSDKP Lampulo, Basri menyebutkan, penangkapan kapal negara tetangga itu dilakukan pada Kamis, 28 November 2019 pukul 16.00 WIB. Saat ditangkap, kapal berada pada posisi 03°42.639’N – 99°58.151’E.

“Kita telah melakukan pemeriksaan 1 KIA berbendera Malaysia, oleh KP Hiu 12 di perairan Selat Malaka, di daerah teritorial Indonesia pada Kamis sore kemarin,” kata Basri saat dikonfirmasi popularitas.com, Jumat, 29 November 2019.

Ia mengatakan, kapal berbendera Malaysia itu memiliki jenis PKFA 7949 dengan ukuran 59 GT. Di dalam kapal, petugas menemukan empat orang yang merupakan warga negara asing.

Basri menjelaskan, keempat orang yang ditangkap itu merupakan warga negara Kamboja. Mereka adalah Houn Houn selaku nakhoda, dan tiga anak buah kapal (ABK), masing-masing Sokhom Khoeurn, Nak Uth, dan Kosal Hai.

Kata Basri, mereka saat ini sudah dibawa ke Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Langsa untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan awal, mereka tidak memiliki perizinan yang sah dari pemerintah RI untuk berlayar di wilayah itu.

“Mereka juga melanggar karena menggunakan alat tangkap terlarang,” jelasnya.* (C-008)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version