Home News Kapal MT Global Bawa 1 Ton Ketamine di Belawan, 8 Orang Ditangkap
News

Kapal MT Global Bawa 1 Ton Ketamine di Belawan, 8 Orang Ditangkap

Share
Ketamine. Foto : HO | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM –  Tim gabungan Bareskrim Polri, BNN hingga Bea Cukai mengamankan kapal yang diduga membawa satu ton narkoba jenis ketamine di Perairan Belawan, Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Kristian Parluhutan Siagian, mengungkapkan dalam kasus ini pihaknya menangkap delapan orang, terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA).

“Tersangka yang diamankan delapan orang (tujuh WNI dan satu WNA),” kata Kristian kepada awak media, Kamis (22/10/2026).

Menurutnya, setelah diamankan, kapal tersebut langsung dibawa oleh petugas Direktorat Polisi Perairan (Polair) dan Bea Cukai.

“Kapal bersandar dengan aman beserta barang bukti narkoba jenis ketamine di Pelabuhan Belawan,” ujar Kristian.

Meski demikian, Kristian belum memaparkan secara terperinci identitas para tersangka maupun kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Ia menyatakan, bahwa Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dijadwalkan menyampaikan informasi lengkap mengenai pengungkapan kasus tersebut.

“Hari Jumat akan dirilis oleh Kapolri,” tutupnya.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Polisi Gerebek Dua Ruko di Pidie, Diduga Dijadikan Pabrik Sabu

POPULARITAS.COM – Dua unit rumah toko (ruko) di Gampong Ulee Tutue, Kecamatan...

News

BKSDA Evakuasi Orangutan Dewasa di Gayo Lues

POPULARITAS.COM –  Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengevakuasi satu individu...

News

KPK Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas

POPULARITAS.COM – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Aceh, Taufik, bersama istri dan...

News

Lima Program Kemenag untuk Perkuat Masa Depan Santri dan Pesantren

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama mempersiapkan lima program untuk memperkuat masa depan santri...

Exit mobile version