Home News Kapolda Aceh: Unjukrasa Tak Dilarang, Merusak Itu Melanggar Hukum
News

Kapolda Aceh: Unjukrasa Tak Dilarang, Merusak Itu Melanggar Hukum

Share
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Drs Marzuki Ali Basyah, Rabu (6/5/2026), meninjau titik-titik lokasi perusakan saat aksi massa di kantor Gubernur Aceh. Poto : Humas Aceh.
Share

BANDA ACEH – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Drs Marzuki Ali Basyah, Rabu (6/5/2026) meninjau titik-titik lokasi perusakan saat aksi massa di kantor Gubernur Aceh.

“Unjukrasa tak dilarang. Namun merusak asset negara itu melanggar hukum,” kata Kapolda Marzuki. “Tolong tracking siapa yang biayai.”

“Aksi unjuk rasa atau penyampaian pendapat itu dibolehkan dan dijamin oleh undang-undang. Namun, kebebasan tersebut ada batasnya. Jika sudah menjurus ke tindakan anarkis dan merusak fasilitas publik, maka kami akan mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.” Tegas Kapolda.

Kapolda Marzuki datang ke kantor Gubernur Aceh didampingi Dirintelkam Polda Aceh Kombes Pol Said Anna Fauza dan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana serta sejumlah penyidik dari Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh.

Kedatangan Kapolda Marzuki disambut Sekda Aceh M Nasir Syamaun yang didampingi Asisten III Setda Aceh A Murtala, Kabiro Adpim Setda Aceh Akkar Arafat, serta Juru Bicara Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman dan Nurlis Effendi.

Selain mengecek kerusakan fisik, Kapolda bersama jajaran Pemerintah Aceh juga melihat langsung rekaman CCTV guna memantau kronologis kejadian dan mengidentifikasi oknum-oknum yang memicu kericuhan.

Salah satu yang menjadi perhatian khusus Polda Aceh adalah aksi penurunan paksa bendera merah putih. “Disitulah titik awal provokasi yang terjadi. Selain itu perusakan-perusakan pagar dan beberapa tempat lain juga kita tangani,” kata Kapolda Marzuki.

Selain itu, Kapolda juga melihat sejumlah kejanggalan-kejanggalan lainnya pada aksi unjukrasa tersebut. Kapolda memastikan penyidik akan menelusuri semuanya sesuai aturan hukum yang berlaku. “Setiap pelanggaran hukum yang terjadi, kami pastikan diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Kapolda memastikan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden tersebut. Ia berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan pengerusakan selama aksi berlangsung.

Di tempat yang sama, Sekda Nasir menyampaikan terimakasih pada Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh. “Kami sangat mengapresiasi kepolisian. Dan berterimakasih atas penanganan aksi massa tersebut,” katanya.

Mengenai proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, Sekda tidak banyak menanggapinya. “Itu wilayah aparat penegak hukum. Kita percayakan semuanya pada kepolisian dalam menangani pelanggaran hukum, Kita mendukung Polda Aceh dalam menciptakan rasa aman dan kenyamanan Bersama,” katanya.

Sekda Nasir juga menambahkan bahwa koordinasi antara Pemerintah Aceh dan Polda Aceh sangat penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal meskipun terdapat kerusakan fasilitas.

“Kami atas nama Pemerintah Aceh mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolda Aceh atas perhatian dan respons cepatnya dalam memantau kondisi keamanan di Kantor Gubernur,” tutup Sekda Nasir.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Rayakan Ulang Tahun Emas, Bahlil Luncurkan Buku dan Dapat Ucapan Selamat dari Presiden

POPULARITAS.COM –  Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara peluncuran dan bedah buku Menteri...

EdukasiNews

Kenapa Belanda Menjajah Indonesia? Ini Alasan dan Sejarahnya

POPULARITAS.COM – Kalau mendengar kata penjajahan Belanda, mungkin yang langsung terlintas adalah...

News

WFP Prediksi El Nino Ancam 49 Juta Orang Kelaparan Akut hingga 2027

POPULARITAS.COM – Program Pangan Dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau World Food Programme...

News

Sebanyak 995 Senjata Api  Ditemukan di Sekolah Swasta di Jaksel

POPULARITAS.COM – Sebanyak 995 unit senjata api hingga ”air gun” ditemukan di...

Exit mobile version