Home Hukum Kapolda : Pemilik 150 kilogram ganja di Aceh Besar masih DPO
HukumNews

Kapolda : Pemilik 150 kilogram ganja di Aceh Besar masih DPO

Share
Kapolda : Pemilik 150 kilogram ganja di Aceh Besar masih DPO
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko. FOTO : Popularitas.com/Hafiz Erzansyah
Share

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko memastikan bahwa, pihaknya masih terus memburu pemilik ganja 150 kilogram yang ditinggal bersama mobilnya di kawasan Aceh Besar beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, dalam penjelasannya kepada popularitas.com, Kamis (30/11/2023) di Banda Aceh.

“Iya, kasus itu masih jalan dan dalam pengembangan polisi,” ujarnya.

Dirinya juga memastikan, polisi masih terus mengembangkan kasus itu. Harapannya identitas pemilik ganja 150 kilogram itu segera ditemukan dan masalah itu segera terungkap.

Diberitakan popularitas.com sebelumnya, petugas dari Sat Lantas Polres Aceh Besar, mendapatkan ganja seberat 150 kilogram dalam mobil.

Saat razia itu, pengemudi mobil melarikan diri saat dihentikan petugas. Ketika dilakukan pengejaran, pengemudi meninggalkan mobil tersebut dipinggir jalan.

Editor : Muhammad Fadhil

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dinas PUPR Pidie belum serahkan dokumen proyek paska bencana Rp10 miliar untuk di lelang

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, hingga akan...

EdukasiNews

Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan kunci kemajuan...

News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

Exit mobile version