Home News Kapolda tunjuk AKBP Deden Heksaputra jabat Plt Wakapolresta Banda Aceh
News

Kapolda tunjuk AKBP Deden Heksaputra jabat Plt Wakapolresta Banda Aceh

Share
Kapolda tunjuk AKBP Deden Heksaputra jabat Plt Wakapolresta Banda Aceh
AKBP Deden Heksaputera Foto: Polda Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Mantan Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera ditunjuk sebagai Plt Wakapolresta Banda Aceh. Hal tersebut diketahui dari surat perintah yang dikeluarkan oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko pada 28 Februari 2025 kemarin.

Dalam surat itu yang ditandatangani langsung Kapolda itu, Deden juga merangkap jabatan sebagai Kabagpal Rolog Polda Aceh.

Dasar Kapolda memerintahkan Deden untuk mengemban dua jabatan tersebut juga tertuang jelas dalam surat yang dibuat. Hingga kini belum diperoleh konfirmasi resmi terkait penunjukan AKBP Deden Heksaputera sebagai Plt Wakapolresta Banda Aceh.

Seperti diketahui, Deden pernah menjadi Kapolres Aceh Utara. Ia kemudian dimutasi ke Polda Aceh dan digantikan oleh AKBP Nanang Indra Bakti. Jabatan Wakapolresta Banda Aceh sendiri lowong usai pejabat sebelumnya, AKBP Satya Yudha ditarik ke Mabes Polri.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Komunitas pegiat sejarah dan budaya berduka, Piet Rusdi Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Aceh meninggal dunia

POPULARITAS.COM – Komunitas pegiat sejarah dan budaya Aceh, Piet Rusdi meninggal dunia....

InternasionalNews

Pasar Saham Israel Bisa Merosot Tajam jika Netanyahu Terpilih Lagi

POPOULARITAS.COM – Pasar saham Israel berpotensi menghadapi tekanan jika Perdana Menteri Benjamin...

News

Sirkulasi Siklonik Terdeteksi di Utara Aceh, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi potensi pembentukan sirkulasi...

News

Polres Pidie Jaya gagalkan pengangkutan ilegal 290 liter solar subsidi

POPULARITAS.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, menggagalkan pengangkutan ilegal...

Exit mobile version