Kapolres Aceh Barat ingatkan pelaku Karhutla bisa terancam pidana 15 tahun
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana. FOTO : Antara
Home News Kapolres Aceh Barat ingatkan pelaku Karhutla bisa terancam pidana 15 tahun
News

Kapolres Aceh Barat ingatkan pelaku Karhutla bisa terancam pidana 15 tahun

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, ingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sebab, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, para pelaku diancam dengan pidana 15 tahun dan Denda Rp5 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/7/2023) menanggapi sejumlah kasus Karhutla di daerah itu.

Ia memastikan, pihaknya tidak main-main terhadap para pelaku Karhutla. Apalagi masalah ini telah menjadi atensi Presiden RI dan Kapolri. Jadi, saya tegaskan, Polres Aceh Barat akan menindak hal itu dengan tegas dan terukur.

baca juga :Aceh mulai memasuki puncak kemarau, masyarakat diminta waspada karhutla

Pihaknya sendiri, sambung AKBP Andi Kirana, terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang dampak lingkungan akibat pembakaran lahan. Serta ancaman pidana terhadap para pelakunya.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Aceh Barat.

Dalam sosialisasi tersebut, personel Satuan Samapta Polres Aceh Barat turut membentangkan spanduk larangan membakar lahan, dan mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan yang berpotensi terjadinya tindak pidana.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Tiga pemuda tewas tenggelam di Danau Toba

POPULARITAS.COM – Riguen Hutagaol (17), Bryan Samosir (18, dan Aldin Samosir (19),...

News

Walikota Banda Aceh bongkar sendiri papan reklame dengan menaiki mobil crane, Pengamat kebijakan publik sebut pencitraan

POPULARITAS.COM – Pengamat kebijakan publik Aceh, Nasrul Zaman menyebutkan aksi Wali Kota Banda...

News

Satpol PP Pemko Banda Aceh bongkar papan reklame tak berizin

POPULARITAS.COM – Pemko Banda Aceh membongkar sejumlah baliho yang tak memiliki izin...

News

Jawab permintaan Mualem, Badan Penyelenggara Haji pastikan kuota haji Aceh 2026 ditambah

POPULARITAS.COM – Kepala Badan Penyelenggara (BPH) RI KH Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan...

Exit mobile version