Home News Kapolres Aceh Barat ingatkan pelaku Karhutla bisa terancam pidana 15 tahun
News

Kapolres Aceh Barat ingatkan pelaku Karhutla bisa terancam pidana 15 tahun

Share
Kapolres Aceh Barat ingatkan pelaku Karhutla bisa terancam pidana 15 tahun
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana. FOTO : Antara
Share

POPULARITAS.COM – Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, ingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sebab, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, para pelaku diancam dengan pidana 15 tahun dan Denda Rp5 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/7/2023) menanggapi sejumlah kasus Karhutla di daerah itu.

Ia memastikan, pihaknya tidak main-main terhadap para pelaku Karhutla. Apalagi masalah ini telah menjadi atensi Presiden RI dan Kapolri. Jadi, saya tegaskan, Polres Aceh Barat akan menindak hal itu dengan tegas dan terukur.

baca juga :Aceh mulai memasuki puncak kemarau, masyarakat diminta waspada karhutla

Pihaknya sendiri, sambung AKBP Andi Kirana, terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang dampak lingkungan akibat pembakaran lahan. Serta ancaman pidana terhadap para pelakunya.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Aceh Barat.

Dalam sosialisasi tersebut, personel Satuan Samapta Polres Aceh Barat turut membentangkan spanduk larangan membakar lahan, dan mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan yang berpotensi terjadinya tindak pidana.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Survei Kemenkes: Percobaan Bunuh Diri Anak Remaja Naik 2,7 Kali Lipat

POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan adanya peningkatan...

InternasionalNews

Malaysia Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Pilot Selundupkan Narkoba ke RI

POPULARITAS.COM – Kepolisian Malaysia menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam sindikat...

HukumNews

2 Anggota Bais TNI Lolos dari Pemecatan Kasus Air Keras Kontras

POPULARITAS.COM – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa...

News

Kemenag Salurkan Rp11,628 Miliar untuk Pemulihan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama menyalurkan bantuan tahap II sebesar Rp11,628 miliar untuk...

Exit mobile version