AKBP Dhani Catra Nugraha saat memimpin apel perdana di Lapangan Polres Aceh Besar, Senin (22/1/2024). (Polres Aceh Besar)
Home News Kapolres Aceh Besar ingatkan personel hindari pelanggaran
News

Kapolres Aceh Besar ingatkan personel hindari pelanggaran

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kapolres Aceh Besar, AKBP Dhani Catra Nugraha mengingatkan seluruh personelnya agar tak melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun.

Apalagi terlibat dalam penyalahgunaan narkotika yang dapat berujung dengan pemecatan tanpa hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hal tersebut diungkapkan Dhani saat apel perdana yang dipimpin pagi tadi di Lapangan Mapolres Aceh Besar, Senin (22/1/2024).

“Jangan lakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas, apalagi terlibat narkoba yang akan diproses hukum dengan PTDH,” tegasnya.

Selain itu, ia meminta seluruh personel untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, serta menuntaskan seluruh pekerjaan dalam melayani masyarakat.

“Selalu hadir di tengah masyarakat guna terciptanya pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat (harkamtibmas),” ucap Dhani.

“Jaga netralitas kita sebagai anggota Polri, mengingat sekarang ini tahun politik. Galang masyarakat agar tidak ada terjadinya keributan dan perpecahan,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

Exit mobile version