Home News Kapolres Aceh Selatan : Pendidikan dini cegah pelanggaran syariat
NewsSyariat Islam

Kapolres Aceh Selatan : Pendidikan dini cegah pelanggaran syariat

Share
Kapolres Aceh Selatan : Pendidikan dini cegah pelanggaran syariat
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho saat menyampaikan materi terkait dengan sosialisasi Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat
Share

POPULARITAS.COM – Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho mengharapkan para pelajar tidak melanggar aturan yang dilarang agama sejak dini, sebab provinsi ujung barat Sumatra ini memiliki aturan terkait hukuman terhadap para pelaku pelanggar syariat.

Hal tersebut disampaikan Kapolres saat menjadi narasumber tentang sosialisasi Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Acara tersebut, berlangsung di SMPN 1 Tapaktuan, Kamis (26/8/2021).

Acara yang diinisiasi Satpol PP dan WH Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan itu, diikuti oleh ratusan murid dari SMP itu. Selama berlangsungnya kegiatan, terlihat para siswa antusias mendengar paparan pucuk pimpinan institusi kepolisian daerah berjuluk Kota Naga tersebut.

baca juga : Tiga Harimau Sumatra ditemukan mati terjerat di Aceh Selatan

Dalam paparannya, perwira polisi berpangkat melati dua itu, menyampaikan tentang berbagai jenis pelanggaran syariat yang diatur hukumannya dalam Qanun Jinayat.

Dikatakan AKBP Ardanto Nugroho, Qanun Jinayat mengatur tentang hukum pidana terhadap seluruh warga yang melanggar aturan-aturan hukum agama yang berlaku di provinsi berjuluk serambi mekkah tersebut.

Karena itu kata Kapolres, sejak dini, para siswa harus harus senantiasa menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama islam, sehingga ketika nantinya tumbuh dewasa, perilaku negatif dapat dihindarkan.

Nah, kata Kapolres dihadapan para siswa, Qanun JInayat tersebut, mengatur secara spesifik jenis pelanggaran-pelanggaran syariat, dan hukuman-hukuman yang akan dijatuhkan terhadap para pelaku pelanggaran syariat islam untuk itu, anak-anak saya ini, sambungnya, belajarlah dengan baik, dan tidak meniru perbuatan-perbuatan buruk yang dapat menjerumuskan pada perbuatan-perbuatan tercela.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan, tujuan acara ini, dimaksudkan sebagai bentuk edukasi atau pendidikan dini terhadap para pelajar. Dan ini juga sebagai bentuk pencegahan secara dini terhadap potensi terjadinya pelanggaran Qanun Jinayat ditengah masyarakat di daerah ini.

Kapolres juga mengingatkan tentang pentingnya keterlibatan orangtua siswa terhadap pendidikan anak, terutama peran pengawasan terhadap anak-anaknya.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version