Home News Kapolresta Banda Aceh Ingatkan Warga Tidak Halangi Proses Pemakaman Jenazah Covid-19
News

Kapolresta Banda Aceh Ingatkan Warga Tidak Halangi Proses Pemakaman Jenazah Covid-19

Share
Polisi Baru Beri Izin Keramaian Setelah Ada Rekomendasi Tim Gugus
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto. (ist)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto menegaskan, warga tidak boleh menolak pemakaman korban Covid -19 yang meninggal di Aceh, terutama dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

“Warga yang bermukim di sekitar areal perkuburan tidak perlu khawatir adanya jenazah pasien Covid-19 dimakamkan di sekitar lingkungan mereka. Sebab pemusalaran pasien Covid-19 telah melalui prosedur ketat, sehingga tidak ada alasan menolak pemakaman korban covid-19,” kata Trisno dalam keterangannya, Sabtu, 20 Juni 2020.

Petugas yang menangani jenazah, kata dia tentunya telah memakai APD lengkap di ruang isolasi. Jenazah ditangani sesuai agamanya, jika muslim, maka jenazah akan dibersihkan dan dikafani.

Setelah dikafani lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik yang sudah dipastikan tidak ada kebocoran. Agar apabila ada cairan yang berasal dari jenazah tidak bocor, peti jenazah juga telah disemprot disinfektan.

“Selain dipaku mati, peti jenazah juga dibungkus plastik dan setelah itu disemprot disinfektan lagi, baru kemudian dimasukkan ke dalam mobil jenazah,” sebutnya.

Ia berharap kepada seluruh warga yang berdomisili di sekitar area pemakaman korban Covid-19, tidak perlu gundah dan risau, karena setiap apa yang telah dilakukan oleh petugas kesehatan tentunya sudah dalam keadaan aman dibawah pemantauan dari Dinas Kesehatan dan tim Covid-19 kabupaten kota.

Kepada seluruh jajaran Polsek, kata dia untuk melakukan koordinasi dengan segala lini sektor, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, cerdik pandai, unsur muspika untuk bersama – sama mensosialisasikan untuk tidak melakukan penolakan terhadap pemakaman korban Covid – 19.

“Pelaku penolakan atau menghalangi jenzah yang akan dikuburkan apalagi terhadap jenazah COVID-19 bisa dipidana dengan pasal 178 KUHP,” ujarnya. (dani)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

HukumNews

KPK Bakal Buka Penyidikan Baru Kembangkan Penerimaan Amplop Menhut Raja Juli

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan terkait dugaan...

Exit mobile version