Home Hukum Kasus dihentikan, keuchik di Aceh Besar kembalikan dana desa Rp170 juta ke penyidik
HukumNews

Kasus dihentikan, keuchik di Aceh Besar kembalikan dana desa Rp170 juta ke penyidik

Share
Keuchik di Aceh Besar kembalikan dana desa Rp170 juta ke penyidik
Hermanto menyerahkan dana desa kepada Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam di mapolres setempat, Selasa (28/2/2023). Foto: Polres Aceh Besar
Share

POPULARITAS.COM – Keuchik Gampong Rinon, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar, Hermanto (41) mengembalikan dana desa senilai Rp170 juta lebih kepada penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Besar.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan Hermanto terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam jabatan atau korupsi terhadap pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021.

“Uang tersebut nantinya akan disetorkan kembali ke rekening Desa Rinon dan penanganan kasus ini akan dihentikan penyelidikannya,” kata Carlie dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Besar, Selasa (28/2/2023).

Carlie menjelaskan, kejadian itu bermula saat keuchik membuat laporan keuangan fiktif berupa kegiatan pembangunan infrastruktur di desa setempat, yaitu toko desa dan pagar kantor desa.

Namun, kata Carlie, fakta di lapangan berdasarkan penyelidikan dari Unit III/ Pidkor sat Reskrim Polres Aceh Besar ditemukan kondisi lapangan hanya ada bahan material.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan perangkat Desa Rinon ditemukan fakta berupa berawal dari permasalahan dengan kepemilikan tanah di tempat yang akan dibangun ruko tersebut sehingga pembangunan ruko gampong tidak dapat dibangun,” ujarnya.

Lalu, Keuchik Rinon juga berdalih akan mengalihkan dana pembangunan toko itu ke pembangunan Masjid di desa setempat. Sementara dana pembangunan pagar kantor desa dilanjutkan kembali pembangunannya hingga selesai 100 persen.

Ia menyebutkan, berdasarkan audit investigasi Inspektorat Aceh Besar dan setelah dilakukan perhitungan oleh tim teknis dari Dinas PUPR Aceh Besar ditemukan adanya potensi kerugian negara pada pengelolaan dana desa Gampong Rinon.

“Di mana pengalihan kegiatan pembangunan ruko gampong ke pembangunan masjid yang tidak sesuai dengan aturan peruntukan dana desa,” tuturnya.

Share
Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

Exit mobile version