Home News Kasus Kerumunan, Herlin Kenza Terancam Denda Rp 100 Juta Atau Penjara 1 Tahun
News

Kasus Kerumunan, Herlin Kenza Terancam Denda Rp 100 Juta Atau Penjara 1 Tahun

Share
Share

POPULARITAS.COM – Polres Lhokseumawe menetapkan selebgram Aceh dan pemilik usaha yang menyebabkan kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe. Sementara para tersangka tidak ditahan namun wajib lapor.

Berkas kedua tersangka juga akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Kedua tersangka itu pemilik toko asal Desa Teumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, dan selebgram Herlin Kenza (26) asal Desa Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.

Baca: Dua Personel TNI yang Kawal Herlin Kenza Dicopot dari Jabatannya

“Kedua tersangka disangkakan ancaman hukuman maksimal satu tahun dan bayar denda senilai 100 juta,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto saat jumpe pers, di Mapolres Lhokseumawe, Sabtu (24/7/2021).

Eko menyebutkan, awalnya kedua tersangka diperiksa sebagai saksi, namun hasil penyelidikan dan barang bukti mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah mengajak masyarakat sehingga menyebabkan krumunan.

Baca: Herlin Kenza Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kerumunan

“Atas dasar penahanan subjektif dan objektif untuk tersangka tidak melakukan penahanan, tapi mereka harus wajib lapor, namun berkasnya akan segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke Jaksa ,” ungkap Eko Hartanto.

Ia mengingatkan setiap warga yang membuat kerumunan akan dijerat dengan UU kekarantinaan. Selain itu, petugas juga sudah menyegel toko Wulan Kokula yang mendatangkan selebgram Herlin Kenza.

“Selain itu petugas juga sudah menyegel toko Wulan Kokula karena melanggar protokol kesehatan yang sedang di tetapkan oleh pemerintah selanjutnya,” sebutnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version