Home News Kasus Pelajar Rudapaksa Teman Kelasnya di Aceh Utara Dilimpahkan ke Jaksa
News

Kasus Pelajar Rudapaksa Teman Kelasnya di Aceh Utara Dilimpahkan ke Jaksa

Share
Pria paruh baya di Aceh Tengah ditangkap polisi atas pelecehan seksual kepokanan
Ilustrasi
Share

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara, telah merampungkan berkas dan melimpahkan kasus JN, siswi SMA yang diperkosa pacarnya sebanyak lima kali UK (16) di Aceh Utara, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.

Kanit PPA Bripka Ariandi Kamis (19/11/2020) menyebutkan, terkait kasus tersebut sudah rampung sisanya penyidik hanya menunggu masukan atau arahan dari Jaksa untuk kelanjutan berkas tersebut.

“Berdasarkan keterangan, keduanya sebelumnya memiliki hubungan asmara, namun pada akhirnya korban ingin mengakhiri hubungan dengan tersangka karena tidak sanggup harus berhubngan intim dengan tersangka lagi,” ungkap Ariandi.

Lanjutnya, tersangka tidak terima perpisahan tersebut hingga pelaku kesal dan akhirnya nekat menyebarkan video bugil korban di di snap aplikasi whatsapp pelaku.

“Akibatnya korban saat ini mengalami trauma dan malu, dan keluarga korban terpaksa mengungsikan korban untuk memberi rasa aman dan nyaman,” katanya.

Untuk pemulihan trauma korban akan didampingi dengan unit perlindungan perempuan dan anak dari Dinas Sosial Aceh Utara.

Sebelumnya diberitakan, Seorang pelajar berinisial JN (17) di Aceh Utara harus berurusan dengan pihak kepolisian, karea merudapaksa teman sekelasnya berusia 16 tahun.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi melalui Kanit PPA Bripka T Ariandi mengatakan, kejadian tak terpuji itu dilakukan JN, terhitung terjadi sudah lima kali sejak bulan Oktober 2019 lalu di sejumlah lokasi berbeda.

Dari hasil penyelidikan terungkap, pertama kali dilakukan di ruang kelas ketika sekolah sedang sepi, dan terakhir kali pada bulan Mei 2020 di kebun sawit.

“Karena kejadian itu korban mengalami trauma dan ketakutan terhadap pelaku kerena korban sering menerima ancaman dari pelaku akan mempermalukan korban dengan cara membeberkan kepada orang lain jika korban sudah ditiduri oleh pelaku,” ujar Bripka T Ariandi, Jumat (13,11/2020).

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dinas PUPR Pidie belum serahkan dokumen proyek paska bencana Rp10 miliar untuk di lelang

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, hingga akan...

EdukasiNews

Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan kunci kemajuan...

News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

Exit mobile version