HukumNews

Kasus perceraian di Pijay mencapai 172 kasus

Kasus perceraian di Pijay mencapai 172 kasus

POPULARITAS.COM – Mahkamah Syar’iyah Meureudu mencatat, hingga Agustus 2022, jumlah pasangan suami-istri (Pasutri) di Kabupaten Pidie Jaya, yang mengajukan perceraian telah mencapai 172 kasus.

Hal itu disampaikan oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Meureudu, Badriah kepada popularitas.com, Jumat (26/8/2022).

“Hingga Agustus yang sudah kasus perceraian yang masuk ke Mahkamah Syar’iyah telah mencapai 172 kasus,” kata Badriah.

Jumlah tersebut merupakan keseluruhan kasus perceraian, baik gugat cerai yang dilakukan istri terhadap suami maupun talak yang dilakukan suami.

“Persentasenya masih tinggi istri gugat cerai suami, tetapi tidak terlalu beda jauh,” ujarnya.

Disebutkan, terdapat sejumlah faktor-faktor yang terungkap dalam persidangan perceraian itu.

Seperti halnya suami yang kurangnya menafkahi kebutuhan rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, judi dan narkoba.

“Yang paling banyak, suami tidak memberi nafkah untuk istri dan anak. Yang judi dan narkoba ada juga, cuma hanya beberapa kasus,” ungkapnya.

Badriah menambahkan, sedangkan kasus perceraian pada tahun 2021 yang diterima Mahkamah Syar’iyah mencapai 230, mulai dari Januari hingga Desember.

Sementara informasi yang dihimpun popularitas.com, jumlah perceraian yang ditangani Mahkamah Syariah, pada tahun 2017-2018 mencapai 300 kasus.

Shares: