Home Hukum Kasus Sabu, 2 Warga Aceh di Medan Divonis Hukuman Mati
HukumNews

Kasus Sabu, 2 Warga Aceh di Medan Divonis Hukuman Mati

Share
Polda NTB gagalkan kiriman sabu satu kilogram dari Aceh
Ilustrasi sabu (Antara)
Share

MEDAN (popularitas.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap kedua terdakwa Syarifudin Jafar (41) warga Kabupaten Aceh Timur dan Saifudin (43) warga Kabupaten Aceh Utara karena terbukti sebagai kurir 30 kilogram sabu.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti, saat membacakan amar putusannya pada sidang Virtual di PN Medan, menyebutkan kedua terdakwa itu melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum serta menawarkan untuk dijual.

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim menyebut hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan berbelit-belit saat memberikan keterangan.

“Sedangkan, hal-hal yang meringankan kedua terdakwa tidak ditemukan,” kata Hakim Sayuti, Senin, 13 Juli 2020.

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa.  “Kedua terdakwa telah melakukan pecobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika,” kata JPU Maria Tarigan, saat membacakan tuntutannya di PN Medan.

Menurut Jaksa, perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 114 (2) Junto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Jaksa, peristiwa tersebut terjadi pada 11 November 2019. Pria bernama Nanda memerintahkan kedua terdakwa dari Aceh Utara ke Aceh Tamiang menggunakan bus untuk menemui orang suruhannya bernama Ompung.

Jaksa menyebutkan, dalam pertemuan tersebut, Ompung memberikan kunci mobil Toyota Avanza warna hitam BL 1180 Ul,dan dalam mobil ada paket sabu.

Kemudian terdakwa Syarifuddin dan Saifuddin berangkat menuju Medan dengan menggunakan mobil tersebut.Sesampainya di pintu masuk Tol Megawati Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang mobil mereka dihentikan petugas Dit Resnarkoba Polda Sumut.

“Saat diperiksa ditemukan tas jinjing warna hitam yang berisi 30 kg sabu.Selanjutnya terdakwa dan barang bukti narkotika dibawa ke Polda Sumut,” kata Jaksa. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Exit mobile version