Home News Kasus Sabu, Dua Pemuda Aceh Dituntut 16 Tahun Penjara di Bali
News

Kasus Sabu, Dua Pemuda Aceh Dituntut 16 Tahun Penjara di Bali

Share
Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Dua pemuda asal Aceh, Mukhtar, 23, dan Fajlin, 23, benar-benar apes. Gagal mendapatkan upah Rp 30 juta dari kerja mengantarkan setengah kilogram sabu tujuan Lombok, kini keduanya malah hampir pasti menua di balik jeruji besi.

Pasalnya, JPU Kejati Bali menuntut Mukhtar dan Fajlin dengan pidana cukup berat, yakni 16 tahun penjara. JPU juga menuntut pidana denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika,” ujar JPU I Dewa Nyoman Wira Adiputra, dalam sidang daring Selasa kemarin (5/10).

Terhadap tuntutan JPU tersebut, kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

“Yang Mulia, kami mohon waktu untuk menyusun pledoi tertulis,” kata Dewi Maria Wulandari, pengacara terdakwa.

Untuk diketahui, setengah kilogram sabu dibawa ke Lombok, NTB untuk diberikan pada seseorang. Kedua terdakwa mengaku membawa barang terlarang itu atas perintah Bang Adi (DPO). Sial, saat transit di Bali keduanya dicokok petugas BNNP Bali.

Para terdakwa ditangkap 22 Mei 2021 di terminal kedatangan domestik Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung. “Mereka membawa sabu sebanyak dua bungkus dengan berat 497,7 gram. Sabu dimasukkan ke dalam sandal merek Gats,” ujar JPU.

Dijelaskan lebih lanjut, sebelum ditangkap, pada 19 Mei 2021 terdakwa Mukhtar mengajak saksi Fajlin untuk mengantarkan sabu dari Aceh menuju Lombok, NTB. “Terdakwa dijanjikan imbalan sebesar Rp 30 juta. Upah akan diberikan setelah barang (sabu-sabu) sampai di Lombok,” bebernya.

Ajakan tersebut disanggupi Fajlin. Pada 21 Mei 2021 terdakwa Mukhtar dan Fajlin berangkat menuju Lhokseumawe, Aceh, menemui Bang Adi di sebuah rumah makan.

Di tempat tersebut kedua terdakwa diberi masing-masing satu pasang sendal merk Gats. Di dalam sandal tersebut sudah dimasukkan narkotika jenis sabu. Selain itu, kedua terdakwa diberikan uang bekal masing-masing sebesar Rp1,5 juta.

Sumber: Radarbali

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version