POPULARITAS.COM – Penanganan dugaan korupsi studi banding Tuha Peut ke Padang, Sumatera Barat yang menelan anggaran sekitar Rp1,5 miliar lebih memasuki babak baru.
Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya), Wahyudin SH, mengatakan pemeriksaan kasus masih berjalan dan kini dalam tahap perhitungan kerugian negara.
Namun, Wahyudin belum dapat mengumumkan, berapa nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Nilainya masih belum keluar, karena masih dihitung,” ujar Wahyudin saat dikonfirmasi, Jumat (28/11/2025).
Kejaksaan Negeri Abdya telah memeriksa sedikitnya 43 saksi, termasuk mantan Kadis DPMP4 Abdya, mantan Pj Bupati, serta sejumlah camat.
Pemeriksaan ini, menjadi bagian dari upaya pendalaman terhadap penggunaan anggaran studi banding yang mencapai miliaran rupiah tersebut
“Insya Allah, proses penyidikan tetap berjalan, dan menunggu hasil resmi audit kerugian negara, guna menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua SaKA, Miswar, mendesak Kepala Kejari Abdya, Bambang, untuk segera menuntaskan penyidikan kasus tuha peut tersebut.
Ia menilai, dalam kasus itu, telah memeriksa sejumlah pejabat, mulai dari Keuchik, Kadis hingga mantan Pj Bupati. Untuk itu, penyidik harus memberikan kepastian pada publik.
“Kajari Abdya yang baru, harus menuntaskan kasus studi banding Tuha Peut ini, apalagi pejabat penting seperti Kadis dan mantan Pj Bupati pernah diperiksa,” ujarnya.
Miswar juga meminta Kejari Abdya untuk bersikap terbuka, dan transparan dalam setiap penanganan perkara yang ditangani.
“Ini penting, agar masyarakat tidak berpandangan miring terhadap instansi kejaksaan,” tutupnya.

Leave a comment