Home Hukum Kasus tiga warga Lhokseumawe yang bawa kabur Rohingya berlabuh ke jaksa
HukumNews

Kasus tiga warga Lhokseumawe yang bawa kabur Rohingya berlabuh ke jaksa

Share
Pelimpahan perkara penyelundupan Rohingya yang dilimpahkan ke Kejari Lhokseumawe, Rabu (28/2/2024). (Polres Lhokseumawe)
Share

POPULARITAS.COM – Kasus tiga warga Lhokseumawe yang membawa kabur pengungsi etnis Rohingya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan setempat, Rabu (28/2/2024) kemarin.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Ibrahim yang dikonfirmasi popularitas.com, Kamis (29/2/2024).

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing yakni HS (43), RM (58) dan DA (28). Selain itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti mobil Xenia yang digunakan tersangka.

“Juga ada barang bukti tiga ponsel, serta uang pecahan seratus ribu sebesar Rp 1,8 juta,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiganya hendak membawa kabur enam warga Rohingya dari kamp penampungan sementara menuju ke Sumatera Utara.

Namun aksi penyelundupan itu tercium polisi hingga akhirnya digagalkan sebelum tiba ke tujuan pada Desember 2023 lalu.

HS, RM dan DA mengaku ditelepon oleh seseorang berinisial KH yang kini masih buron untuk membawa warga Rohingya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 15 tahun penjara.

Share
Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version