Home News Kata Mahfud MD Soal Referendum Aceh
News

Kata Mahfud MD Soal Referendum Aceh

Share
Mahfud Md (Foto: Grandyos Zafna/detik.com)
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Pakar hukum tata negara Mahfud MD, angkat bicara mengenai keinginan referendum Aceh. Ia mengatakan bahwa Indonesia tak lagi mengenal referendum.

“Enggak ada. Sekarang untuk UUD pun enggak ada aturan referendum. Jadi referendum itu tidak dikenal dalam konstitusi maupun di dalam tata hukum kita,” kata Mahfud di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Sabtu, 1 Juni 2019.

Mahfud menjelaskan, aturan referendum di Indonesia pernah ada untuk mengubah undang-undang dasar.

Pada zaman kepemimpinan Soeharto, ada Tap MPR Nomor 4 Tahun 1983 tentang Referendum. Namun, aturan tersebut dibatalkan dengan adanya Tap MPR Nomor 8 Tahun 1998.*

Sumber: suara.com

Share
Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version