Home News Kata Mahfud MD Soal Referendum Aceh
News

Kata Mahfud MD Soal Referendum Aceh

Share
Mahfud Md (Foto: Grandyos Zafna/detik.com)
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Pakar hukum tata negara Mahfud MD, angkat bicara mengenai keinginan referendum Aceh. Ia mengatakan bahwa Indonesia tak lagi mengenal referendum.

“Enggak ada. Sekarang untuk UUD pun enggak ada aturan referendum. Jadi referendum itu tidak dikenal dalam konstitusi maupun di dalam tata hukum kita,” kata Mahfud di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Sabtu, 1 Juni 2019.

Mahfud menjelaskan, aturan referendum di Indonesia pernah ada untuk mengubah undang-undang dasar.

Pada zaman kepemimpinan Soeharto, ada Tap MPR Nomor 4 Tahun 1983 tentang Referendum. Namun, aturan tersebut dibatalkan dengan adanya Tap MPR Nomor 8 Tahun 1998.*

Sumber: suara.com

Share
Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

Exit mobile version