Home Headline Kata Wali Kota soal Ibu Seret Anak Kandung di Banda Aceh
HeadlineNews

Kata Wali Kota soal Ibu Seret Anak Kandung di Banda Aceh

Share
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman saat meninjau stan di Mal Pelayanan Publik Banda Aceh di Pasar Aceh, Selasa, 3 Desember 2019. | Foto: Muhammad Fadhil
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menyesalkan kejadian seorang ibu di kota tersebut yang menyeret anak kandungnya. Dia menduga, wanita tersebut sedang mengalami gangguan pada sarafnya.

“Jadi itu sudah diambil tindakan, dan itu mungkin kita sedang periksa, saraf enggak itu, mungkin dia enggak ini (tidak waras), jadi sedang kita periksa, supaya nanti jelas, mungkin ada problem keluarga juga,” kata Aminullah kepada wartawan di sela-sela soft launching Mall Pelayanan Publik (MPP) di Pasar Aceh, Banda Aceh, Selasa, 3 Desember 2019.

Aminullah meminta pelaku dalam kejadian itu dihukum sesuai perundangan yang berlaku. Artinya, tidak ada upaya penangguhan penahanan, meskipun statusnya sedang menyusui.

“Itu harus, sesuai ketentuan hukum, tidak ada penangguhan,” jelas Aminullah.

Kata dia, dalam menekan angka kekerasan terhadap anak, Pemerintah Kota Banda Aceh kini sudah mencanangkan gampong layak anak. Hal ini dilakukan agar anak-anak di setiap desa di kota tersebut merasa terlindungi.

“Sebab kejadian (kekerasan terhadap anak) sebab ekonomi, kemudian faktor moral dan faktor keagamaan, jadi kalau dia kurang miliki ini, maka itu terjadi,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pengguna media sosial di Aceh sejak dua hari terakhir diramaikan dengan sebuah video seorang perempuan menyeret seorang anak berusia di bawah umur. Video tersebut kemudian viral dan mendapat kecaman dari netizen.

Belakangan diketahui, kejadian itu dilakukan oleh perempuan berinisial NI (31), warga Dusun Jambu Air, Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh terhadap anak kandungnya, Nina yang masih berumur tiga tahun pada Jumat, 29 November 2019 pagi.

Atas perbuatannya, pelaku NI terancam dipenjara paling lama lima tahun dan denda sebesar Rp 15 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan Pasal 44 KDRT.* (C-008)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Headline

Anggaran jumbo di Dinas PU Pidie jalan ditempat

POPULARITAS.COM – Dinas PU Pidie, di tahun anggaran 2026, miliki pagu Rp91...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version