Kawanan gajah rusak kebun warga di Aceh Timur
Dokumentasi - Tanaman dan pondok warga diamuk gajah sumatra di kawasan HTI di Gampong Semanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. ANTARA/HO
Home News Kawanan gajah rusak kebun warga di Aceh Timur
News

Kawanan gajah rusak kebun warga di Aceh Timur

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kawanan gajah sumatra (elephas maximus sumatramus) merusak perkebunan warga di sejumlah desa di Kecamatan Peunaron dan Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Keuchik (Kepala Desa) Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Darmawan Bakti di Aceh Timur, Senin (17/10/2022), mengatakan kawanan gajah tersebut terbagi dalam dua kelompok.

“Warga tidak berani beraktivitas di kebun karena kawanan gajah jumlahnya lebih 40 ekor. Kawanan gajah berdiam di perkebunan di beberapa titik di Kecamatan Peunaron,” kata Darmawan Bakti.

Darmawan Bakti mengatakan kawanan satwa liar itu masuk perkebunan masyarakat dan merusak pondok serta mengobrak-abrik tanaman seperti pisang, coklat, pinang, sawit dan karet.

“Setiap malam gajah-gajah ini masuk dan merusak tanaman warga di Desa Sri Mulya. Bahkan saat ini, ada kelompok gajah masih berdiam di desa kami,” kata Darmawan Bakti.

Dia mengharapkan gangguan kawanan gajah tersebut segera diatasi, sehingga masyarakat bisa kembali berkebun. Apalagi, perkebunan tersebut sumber perekonomian masyarakat.

“Kami berharap pihak terkait di antaranya BKSDA segera menghalau kawanan gajah liar tersebut agar tidak lagi masuk dan merusak kebun masyarakat,” kata Darmawan Bakti.

Sementara itu, Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto, mengimbau masyarakat tidak mengusir kawanan gajah dengan kekerasan hingga melukai dan membuat satwa dilindungi tersebut terbunuh.

“Gajah sumatra salah satu satwa dilindungi undang-undang. Kami juga berupaya mencari solusi agar masyarakat dapat hidup berdampingan dengan gajah,” kata Agus Arianto.

Agus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian gajah sumatera dengan cara tidak merusak hutan, karena hutan merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan gajah maupun satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.

“Kami juga imbau agar masyarakat tidak memasang jerat ataupun meracuni yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi, karena perbuatan itu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Agus Arianto. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version