Kedapatan mabuk minuman beralkohon, tiga warga Banda Aceh dicambuk
Home News Kedapatan mabuk minuman beralkohon, tiga warga Banda Aceh dicambuk
News

Kedapatan mabuk minuman beralkohon, tiga warga Banda Aceh dicambuk

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi cambuk empat pemabuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Senin (1/7/2024).

Para terpidana yakni M Fais Akbar, Aulia Syahputra dan Yusi yang terbukti melanggar Pasal 15 ayat 1 jo Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang Hukum Jinayat.

“Mereka dicambuk sebanyak 42 kali,” ujar Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Isnawati kepada popularitas.com.

Sementara, seorang terpidana lainnya yakni Cukri Ramadhan yang terbukti melanggar Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang Hukum Jinayat, hanya dicambuk sebanyak 19 kali.

Sebelum dicambuk, tim medis terlebih dulu memeriksa kesehatan para terpidana guna memastikan bahwa mereka layak menjalani hukuman.

Proses eksekusi sempat terhenti sejenak lantaran terpidana merintih kesakitan pada cambukan ke sepuluh, lalu dilanjutkan usai ditangani tim medis.  “Eksekusi cambuk hari ini selesai, empat orang terhukum karena melanggar khamar atau mabuk,” pungkas Isnawati.

Share
Tulisan Terkait
News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

Exit mobile version