Home News Kedapatan mabuk minuman beralkohon, tiga warga Banda Aceh dicambuk
News

Kedapatan mabuk minuman beralkohon, tiga warga Banda Aceh dicambuk

Share
Kedapatan mabuk minuman beralkohon, tiga warga Banda Aceh dicambuk
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi cambuk empat pemabuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Senin (1/7/2024).

Para terpidana yakni M Fais Akbar, Aulia Syahputra dan Yusi yang terbukti melanggar Pasal 15 ayat 1 jo Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang Hukum Jinayat.

“Mereka dicambuk sebanyak 42 kali,” ujar Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Isnawati kepada popularitas.com.

Sementara, seorang terpidana lainnya yakni Cukri Ramadhan yang terbukti melanggar Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang Hukum Jinayat, hanya dicambuk sebanyak 19 kali.

Sebelum dicambuk, tim medis terlebih dulu memeriksa kesehatan para terpidana guna memastikan bahwa mereka layak menjalani hukuman.

Proses eksekusi sempat terhenti sejenak lantaran terpidana merintih kesakitan pada cambukan ke sepuluh, lalu dilanjutkan usai ditangani tim medis.  “Eksekusi cambuk hari ini selesai, empat orang terhukum karena melanggar khamar atau mabuk,” pungkas Isnawati.

Share
Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version