Home News Kedapatan mabuk minuman beralkohon, tiga warga Banda Aceh dicambuk
News

Kedapatan mabuk minuman beralkohon, tiga warga Banda Aceh dicambuk

Share
Kedapatan mabuk minuman beralkohon, tiga warga Banda Aceh dicambuk
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi cambuk empat pemabuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Senin (1/7/2024).

Para terpidana yakni M Fais Akbar, Aulia Syahputra dan Yusi yang terbukti melanggar Pasal 15 ayat 1 jo Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang Hukum Jinayat.

“Mereka dicambuk sebanyak 42 kali,” ujar Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Isnawati kepada popularitas.com.

Sementara, seorang terpidana lainnya yakni Cukri Ramadhan yang terbukti melanggar Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang Hukum Jinayat, hanya dicambuk sebanyak 19 kali.

Sebelum dicambuk, tim medis terlebih dulu memeriksa kesehatan para terpidana guna memastikan bahwa mereka layak menjalani hukuman.

Proses eksekusi sempat terhenti sejenak lantaran terpidana merintih kesakitan pada cambukan ke sepuluh, lalu dilanjutkan usai ditangani tim medis.  “Eksekusi cambuk hari ini selesai, empat orang terhukum karena melanggar khamar atau mabuk,” pungkas Isnawati.

Share
Tulisan Terkait
InternasionalNews

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

POPULARITAS.COM – Rumor mengejutkan sempat menghebohkan dunia maya setelah beredar kabar mengenai...

EkonomiNews

70 Persen Masyarakat Masih Belum Konsisten Merawat Rupiah

POPULARITAS.COM – Bank Indonesia (BI) mencatat baru 30 persen masyarakat di Aceh...

News

Petani Hilang Terseret Arus Sungai, Tim SAR Telusuri Sungai di Aceh Jaya

POPULARITAS.COM – Tim SAR gabungan mencari seorang petani yang dilaporkan hilang setelah...

News

Amnesty Beri Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran

POPULARITAS.COM – Amnesty International Indonesia memberikan rapor merah terhadap situasi hak asasi...

Exit mobile version