Jaksa Agung ST Burhanuddin (ANTARA/Dyah Dwi)
Home News Kejagung Kaji Perda Penghambat Investasi
News

Kejagung Kaji Perda Penghambat Investasi

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan jajarannya akan mengkaji berbagai peraturan daerah (perda) yang menghambat perizinan investasi.

“Ini kan perintah Presiden juga, kita tidak bisa menghalangi-halangi investasi. Ada beberapa perda yang dianggap menghambat. Kami akan kaji,” ujar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat, 8 November 2019.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada Kamis (7/11), Jaksa Agung menyebut hal tersebut sebagai salah satu fokus kerja Kejaksaan RI.

Ia menuturkan telah menginstruksikan kepada para kepala kejaksaan tinggi (kajati) untuk memonitor keberadaan perda-perda tersebut.

Selain kajian terhadap perda yang menghambat investasi, fokus kerja lainnya adalah penanganan perkara tidak hanya mempidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian negara, melainkan juga memberi solusi perbaikan sistem agar tidak terulang lagi.

Ketiga, peningkatan peran kejaksaan dalam mendukung pengamanan aset-aset pemerintah dan pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD yang terbengkalai atau tidak terurus atau dikuasai oleh pihak lain.

Selanjutnya, memanfaatkan teknologi informasi yang dapat mendukung keberhasilan tugas kejaksaan, misalnya pengembangan aplikasi sistem manajemen, pidana umum, pidana khusus, perdata tata usaha negara (datun) dan pengawasan sebagai salah satu persyaratan reformasi birokrasi.

Kemudian, menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi, dan wilayah bersih melayani dan menjadikan percontohan untuk satuan kerja lain, untuk dapat memperoleh peringkat tersebut.

Keenam, untuk para Kajati, diperlukan sistem “complain and handling management” yang mampu meningkatkan pelayanan hukum sehingga terwujudnya pelayanan terpadu satu pintu sebagai bentuk pelayanan dan keterbukaan informasi publik.

Fokus kerja ketujuh, optimalisasi sebagai inovasi yang sudah diterapkan dan meningkatkan kinerja di satuan kerja agar diimplementasikan dalam skala nasional.

Terakhir, memanggil dan menggelorakan optimisme masyarakat untuk mengikuti seleksi CPNS Kejaksaan.* (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

Exit mobile version