POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Anang menyebutkan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini. “Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli,” ujar dia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Nadiem selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD hingga SMA pada 2020-2022. Program yang menggunakan APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) ini mengalokasikan Rp 9,3 triliun untuk membeli 1,2 juta unit chromebook bagi sekolah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Namun, Kejagung menilai proyek ini gagal mencapai tujuan karena sistem operasi Chrome OS sangat tergantung pada koneksi internet. Padahal, akses internet di banyak wilayah 3T masih terbatas, sehingga pengadaan ini dinilai merugikan keuangan negara.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu:
- Mulyatsyah, mantan direktur SMP Kemendikbudristek.
- Sri Wahyuningsih, mantan direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
- Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
- Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek (saat ini masih di luar negeri).
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ditahannya Nadiem Makarim, kasus korupsi Chromebook senilai Rp 9,3 triliun ini menjadi salah satu perkara terbesar di sektor pendidikan Indonesia.

Leave a comment