Home Headline Kejahatan Lingkungan Meningkat di Aceh
HeadlineNews

Kejahatan Lingkungan Meningkat di Aceh

Share
Kejahatan Lingkungan Meningkat di Aceh
Kepala Subdit IV/Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh, AKBP Mulyadi
Share

– Kejahatan lingkungan yang ditangani Polda Aceh dan jajaran pada tahun 2020 mengalami peningkatan, dibandingkan tahun 2019. Pada 2019, Polda Aceh menangani sebanyak 16 kasus, sementara 2020 per November sudah menangani 44 kasus.

Kepala Subdit IV/Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh, AKBP Mulyadi menuturkan, dari 44 kasus yang ditangani pada 2020, 38 di antaranya ditangani polres jajaran.

“Enam kasus ditangani oleh Polda Aceh, selebihnya adalah jajaran polres. Kita masih punya waktu beberapa minggu lagi sebelum menutup 2020, artinya kasus kejahatan lingkungan ada peningkatan,” ujar Mulyadi saat menjadi pemateri dalam diskusi di AJI Banda Aceh, Selasa (1/12/2020).

Ia menyampaikan, dari 44 kasus tersebut, 29 kasus sudah P21, 6 kasus sedang penyidikan dan 9 kasus sudah SP3 atau dihentikan. Penghentian dilakukan karena tak mencukupi unsur dalam proses penyidikan.

Kata Mulyadi, dari 44 kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 14 unit alat berat, 38 truk, 8 mobil pick up, dan sejumlah barang lainnya.

Ia menjelaskan, dalam mengungkap kejahatan lingkungan, polisi sering kali mengalami kendala di lapangan, seperti medan menuju lokasi yang cukup sulit dan lain sebagainya.

“Seperti harus jalan kaki dua hari dua malam, membawa barang bukti dan lain sebagainya,” ungkap Mulyadi.

Kata Mulyadi, dalam menekan jumlah kejahatan lingkungan, terutama illegal loging, polisi telah melakukan berbagai upaya berupa tindakan preemtif, preventif, dan represif. Tindangan preemtif adalah tindakan kepolisian yang bersifat pencegahan secara dini seperti sosialisasi.

Sedangkan preventif, kata dia, adalah tindakan kepolisian yang mengutamakan pada pencegahan langsung. Hal ini dilakukan dengan cara mendirikan pos-pos penjagaan di lokasi yang rawan terjadi illegal loging.

“Dan terakhir adalah tindakan represif seperti penegakan hukum langsung,” jelasnya. []

Editor: Acal

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Headline

Syarat LIVE di TikTok: Hal yang Perlu Diperiksa Sebelum Memulai Siaran

POPULARITAS.COM – Tidak semua pengguna TikTok langsung bisa melakukan siaran langsung. Ada...

News

Wagub Fadhlullah  Minta Pemkab Tuntaskan Pembangunan Huntap pada 2027

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, atau akrab disapa Dek Fadh meminta...

News

Jangan Salah, Ini Beda Fungsi Air Purifier dan Humidifier

POPULARITAS.COM – Menjaga kualitas udara di dalam rumah bukan hanya soal membersihkan...

HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

Exit mobile version