Berikut jadwal dan lokasi ujian CPNS Kejaksaan Agung RI
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: Gatra)
Home Headline Kejaksaan Agung selidiki keterlibatan Menteri Perdagangan kasus Mafia Minyak Goreng
HeadlineHukumNews

Kejaksaan Agung selidiki keterlibatan Menteri Perdagangan kasus Mafia Minyak Goreng

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung RI, telah menahan empat orang dalam kasus dugaan mafia minyak goreng yang sebabkan kelangkaan komoditi itu ditanah air. Dari para tersangka, salah satu yang ditahan adan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementrian Perdagangan RI.

Saat ini, Kejaksaan Agung RI, tengah menyidik kemungkinan keterlibatan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi dalam kasus mafia minyak goreng yang ditangani instansi itu.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin secara tegas mengatakan, instansi tidak akan ragu untuk menindak siapapun, dan bahkan seorang menteri sekalipun.

“Bagi kami, siapapun, jika menteri pun kalau bukti cukup, ada fakta, pasti disikat,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (19/4/2022) dikutip dari suara.com

Saat ini, katanya lagi, pihaknya telah menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022, yang sebabkan kelangkaan minyak goreng ditanah air.

Kempat tersangka, dan yang telah dilakukan penahanan itu adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Besarnya volume ekspor CPO diduga menjadi penyebab utama kelangkaan minyak goreng dalam beberapa pekan terakhir.
Akibatnya harga minyak goreng melonjak tinggi, bahkan setelah diberi

Saat ditanyakan apakah dalam perkara ini menteri di kementerian terkait sudah pernah dimintai keterangan, Burhanuddin menyatakan masih melakukan pendalaman.

“Karena penyidikan ini kan baru mulai tanggal 4 April, dan kami akan dalami, padahal ini kebijakan dan kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan, artinya siapa pun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan,” kata Burhanuddin.

Hasil dari komunikasi yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut dengan tersangka IWW adalah persetujuan ekspor untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, salah satunya karena ketiga perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang telah mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).

Setelah ditetapkan tersangka, keempat tersangka dilakukan penahanan di tempat yang berbeda.

“Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas. Dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat,” ujarnya

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Tiga pemuda tewas tenggelam di Danau Toba

POPULARITAS.COM – Riguen Hutagaol (17), Bryan Samosir (18, dan Aldin Samosir (19),...

News

Walikota Banda Aceh bongkar sendiri papan reklame dengan menaiki mobil crane, Pengamat kebijakan publik sebut pencitraan

POPULARITAS.COM – Pengamat kebijakan publik Aceh, Nasrul Zaman menyebutkan aksi Wali Kota Banda...

News

Satpol PP Pemko Banda Aceh bongkar papan reklame tak berizin

POPULARITAS.COM – Pemko Banda Aceh membongkar sejumlah baliho yang tak memiliki izin...

News

Jawab permintaan Mualem, Badan Penyelenggara Haji pastikan kuota haji Aceh 2026 ditambah

POPULARITAS.COM – Kepala Badan Penyelenggara (BPH) RI KH Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan...

Exit mobile version