Home Hukum Kejaksaan kembali sita uang Rp530 juta terkait korupsi PT RS Arun
HukumNews

Kejaksaan kembali sita uang Rp530 juta terkait korupsi PT RS Arun

Share
Tim penyidik Kejari Lhokseumawe memperlihatkan uang hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, Rabu (14/6/2023). ANTARA/HO-Kejari Lhokseumawe
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kembali menyita uang sebanyak Rp530 juta terkait aliran dana kasus dugaan korupsi pada PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Kepala Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifudin didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama mengatakan pengembalian uang negara dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe itu dilakukan salah seorang pelaku usaha pengembang perumahan.

“Uang yang dikembalikan tersebut berasal dari pembayaran pembelian rumah oleh tersangka Hariadi, mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe periode 2016 hingga 2023,” katanya, dilansir dari laman Antara, Kamis (15/6/2023).

Dengan pengembalian uang itu, tim penyidik Kejari Lhokseumawe telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp9,2 miliar, dari total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT RS Lhokseumawe yang mencapai Rp44,9 miliar.

Selain menyelamatkan uang negara, penyidik juga telah melakukan penyitaan aset milik tersangka Hariadi, yakni tiga dokumen atau sertifikat hak milik tanah dan rumah, satu unit mobil Honda Civic, satu unit sepeda motor Honda CBR 250 RR, dan satu unit sepeda motor Yamaha WR 155 R.

Dia juga meminta kepada siapa pun yang merasa menerima aliran dana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe untuk segera mengembalikan uang tersebut kepada kejaksaan.

“Jika tidak, tim penyidik kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri dana itu,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe telah menetapkan dua orang tersangka utama kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.

Kedua tersangka itu masing-masing Dirut PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi dan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya.

Saat ini, tersangka Hariadi ditahan di Lapas Kelas II B Lhoksukon, sementara tersangka Suaidi Yahya ditahan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe dengan status tahanan jaksa.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version