Home News Kejaksaan Kembalikan Berkas Dugaan Mesum Oknum Pejabat Kemenag Aceh
News

Kejaksaan Kembalikan Berkas Dugaan Mesum Oknum Pejabat Kemenag Aceh

Share
Nginap di indekos janda, pemuda di Aceh Tamiang ditangkap
Ilustrasi mesum. (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengembalikan berkas dugaan mesum oknum pejabat Kanwil Kemenag Aceh berinisial TJ ke penyidik Satpol PP dan WH Banda Aceh.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Yudha menjelaskan, berkas dugaan mesum dikembalikan karena masih ada alat bukti yang kurang. Pihak jaksa meminta penyidik untuk melengkapinya.

“Kasus (pejabat Kemenag Aceh) masih proses penyidikan dan berkas belum lengkap makanya dikembalikan ke penyidik, masih ada alat bukti yang kurang,” kata Yudha saat dikonfirmasi popularitas.com, Senin (16/8/2021).

Diketahui, berkas perkara oknum pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ yang ditangkap warga karena diduga mesum beberapa waktu di Lueng Bata dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca: Pejabat Kemenag Aceh Terduga Mesum Masuk Kantor Tanpa Sepengetahuan Atasan

“Berkasnya sudah di kejaksaan,” kata Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh saat itu, Heru Triwijanarko saat dikonfirmasi, Kamis (22/7/2021).

Sebelumnya, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menyebutkan bahwa oknum ASN Kanwil Kemenag Aceh berinisial Tj sudah memenuhi unsur pelanggaran sesuai Qanut Jinayat.

Baca: Meski Tidak Ditahan, Proses Hukum Oknum Pejabat Kemenag Aceh Tetap Berjalan

“Kalau unsur yang sudah memenuhi sesuai Qanun Jinayat telah melakukan ikhtilat,” kata Heru saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).

Heru menjelaskan, dalam proses pemeriksaan, Tj tidak mengaku telah melakukan perbuatan terlarang dengan seorang perempuan berinisial RH yang berprofesi sebagai OB di Kanwil Kemenag Aceh. Sementara TJ menjabat sebagai Kasubbag Umum Kanwil Kemenag Aceh.

Namun, lanjut Heru, keterangan saksi dan perempuan RH kepada penyelidik telah menguatkan bahwa Tj diduga telah melakukan perbuatan terlarang di sebuah rumah kost di kawasan Lueng Bata.

“Dia (Tj) berkilah tidak mengaku, tetapi keterangan saksi dan yang perempuan sudah menguatkan, tinggal nanti bagaimana keputusan persidangan saja,” pungkasnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version