Home Hukum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Pulihkan Keuangan Negara Senilai Rp2,05 Miliar
HukumNews

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Pulihkan Keuangan Negara Senilai Rp2,05 Miliar

Share
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Pulihkan Keuangan Negara Senilai Rp2,05 miliar. Foto : Humas Kejari Aceh Jaya.
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melalui bidang perdata dan tata usaha negara memulihkan keuangan negara sepanjang 2026 mencapai Rp2,05 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya Cherry Arida mengatakan pemulihan keuangan negara tersebut melalui bantuan hukum nonligitasi yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

“Hingga hari ini, total keuangan negara yang berhasil dipulih oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mencapai Rp2,05 miliar lebih,” katanya, Rabu(22/7/2026).

Ia mengatakan pemulihan keuangan negara melalui perdata dan tata usaha negara tersebut dilakukan dua periode, pertama Januari hingga 14 April 2026 sebesar Rp1,3 miliar lebih.

“Serta periode kedua sejak 15 April hingga 22 Juli 2026 sebesar Rp744,4 juta lebih. Jadi, hingga hari ini, total pemulihan keuangan negara di Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mencapai Rp2,05 miliar lebih,” kata Cherry Arida.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya itu menyebutkan seluruh uang tersebut telah disetorkan ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Bank Aceh Syariah Cabang Calang.

Cherri Arida mengatakan pemulihan keuangan negara tersebut merupakan wujud nyata kontribusi Kejari Aceh Jaya dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah.

Pemulihan keuangan negara tersebut merupakan upaya optimalisasi pendapatan daerah serta pencegahan kerugian negara di masa mendatang. Dana pemulihan yang telah disetor ke bank tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan di Kabupaten Aceh Jaya.

“Kejari Aceh Jaya berkomitmen mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan kewenangan melalui bantuan hukum perdata dan tata usaha negara guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan bersih dan baik, sehingga memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Cherri Arida.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

Febrie Adriansyah Mangkir Pemeriksaan, Kejagung Panggil Ulang Jumat

POPULARITAS.COM –  Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap mantan Jaksa Agung...

News

Perkim dan DKP Pidie Juga Belum Serahkan Dokumen Proyek Transisi ke ULP

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Pidie, bukanlah satu-satunya...

News

Gempa M 4,3 Guncang Gayo Lues, Getaran Terasa di Abdya

POPULARITAS.COM – Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 4,3 mengguncang wilayah Kabupaten Gayo...

HukumNews

Teuku Rahmatsyah Ditunjuk Sebagai Kajati Aceh

POPULARITAS.COM –  Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Teuku Rahmatsyah sebagai Kepala Kejaksaan...

Exit mobile version