POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (31/3/2026).
Sebanyak 14 item barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan yang dipusatkan di halaman Kantor Kejari Abdya. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kajari Abdya, Kardono, SH MH, didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Ricky Rosiwa, SH MH, serta jajaran pejabat lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika, yakni sabu seberat 9,43 gram yang dihancurkan menggunakan blender, serta ganja seberat 58,94 gram.
Selain itu, turut dimusnahkan empat kaca pirek, tiga alat hisap sabu, empat unit handphone, dan satu tas.
Tak hanya itu, barang bukti dari perkara pidana umum lainnya juga ikut dimusnahkan, seperti 17 lembar pakaian, korek api, obeng, gunting seng, hingga satu unit kaki kipas angin yang dibakar dalam drum.
Kajari Abdya, Kardono, menyebutkan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari proses akhir penanganan perkara sekaligus langkah konkret menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menuntaskan setiap perkara. Selain itu, juga sebagai upaya mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti, khususnya narkotika yang sangat berbahaya,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Abdya Ns Rinaldi MKep, Kasat Narkoba Iptu Hermansyah, Kasat Tahti Iptu Asyari Eri, perwakilan Pengadilan Negeri Blangpidie, serta unsur terkait lainnya.
Dalam kesempatan itu, Kejari Abdya juga mengapresiasi sinergi antarinstansi yang selama ini terjalin dalam penanganan perkara hingga tahap pemusnahan barang bukti.
Sementara itu, Kasi PAPBB Kejari Abdya, Ricky Rosiwa menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mencakup Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Ia menambahkan, barang bukti tersebut merupakan hasil perkara yang ditangani dalam kurun waktu Desember 2025 hingga Maret 2026.
“Seluruh proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh aparat penegak hukum serta instansi terkait,” pungkasnya.

Leave a comment