Kejari Banda Aceh musnahkan senjata api dan narkotika
Home News Kejari Banda Aceh musnahkan senjata api dan narkotika
News

Kejari Banda Aceh musnahkan senjata api dan narkotika

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memusnahkan barang bukti sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (8/5/2024).

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejari Banda Aceh yang dipimpin langsung Kajari, Irwansyah serta dihadiri oleh para pihak terkait lainnya.

Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai cara, seperti dua pucuk senjata api beserta magazen dan amunisi, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.

Kemudian, juga ada kosmetik, ponsel hingga narkotika jenis ganja dan sabu beserta alat isap (bong) dan lainnya yang dimusnahkan dengan cara dirusak atau dihancurkan hingga dibakar.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banda Aceh, Teddy Lazuardi Syahputra mengatakan, barang bukti sitaan ini berasal dari 78 perkara yang selesai ditangani.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan sesuai dengan putusan pengadilan atau mahkamah,” ungkapnya.

Teddy merincikan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain 76,63 gram sabu, 24.250,115 gram ganja, dua senjata api beserta dua magazen dan tiga peluru, sebelas bong, 35 pipet bening dan 28 unit ponsel. “Juga ada kosmetik, tas, dompet, empat parang dan pisau, obeng, pakaian, kunci Inggris serta barang bukti lainnya,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version