POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (5/8/2021), menerima berkas perkara Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul, dari penyidik Polresta Banda Aceh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Munawal, dalam keterangannya kepada popularitas.com, mengatakan, berkas perkara yang diterima Kejari Banda Aceh, terkait dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan selebgram tersebut.
“Iya benar itu Cut Bul selebgram Aceh,” katanya.
Terkait dengan aspek penuntutan, itu domainnya Kejari Banda Aceh, namun yang dia ketahui memang benar itu Cut Bul. “Silahkan tanya langsung saja ke Kejari Banda Aceh,” katanya.
Dalam penyerahan berkas perkara penyidik Polresta Banda Aceh kepada Kejari Banda Aceh, turut disertakan barang bukti, berupa 1 unit Honda civic, 1 unit sepeda motor Merek Yamaha Xeon, STNK, dan rekaman CCTV.
Leave a comment