Home Hukum Kejari Bireuen Limpahkan Perkara Korupsi Dana Desa ke Pengadilan
HukumNews

Kejari Bireuen Limpahkan Perkara Korupsi Dana Desa ke Pengadilan

Share
Jaksa Bireuen Segera Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa ke Pengadilan
Dokumen. Tersangka JAS, mantan kepala desa, di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, di Bireuen. (Antara Aceh/HO/Kejari Bireuen)
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, melimpahkan kasus dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp296 juta ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

“Kasus korupsi dana desa yang kami tangani sejak beberapa bulan lalu sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Kejari Bireuen M Junaedi melalui Kepala Seksi Intelijen Wisdom yang dilansir laman Antara, Senin (7/9/2020).

Sebelumnya, Kejari Bireuen menetapkan mantan Keuchik atau Kepala Desa Reusep Ara, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, berinisial JAS sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2018.

“Saat ini jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bireuen menunggu penetapan hari persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” katanya.

Wisdom mengatakan berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti, tidak ada penetapan tersangka baru. Tersangka hanya satu, yakni berinisial JAS.

“Tidak ada penetapan tersangka baru. Sedangkan jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak 23 orang, termasuk seorang saksi ahli dari Dinas Pekerjaan Umum setempat,” katanya.

Wisdom menyebutkan penanganan kasus dugaan korupsi dana desa tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, tim intelijen melakukan pengumpulan data sejak akhir 2019.

Pada Januari 2020, kata Wisdom, penanganan kasus ditingkatkan ke penyelidikan. Setelah ditemukan alat bukti, kasus ditingkatkan ke penyidikan dan dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa tersangka menarik dana desa tidak sesuai dengan ketentuan. Tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa, baik secara administrasi maupun fisik.

“Untuk kegiatan fisik, tersangka JAS melaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Bahkan ada kegiatan fisik fiktif, sehingga dugaan sementara kerugian negara mencapai Rp296 juta,” kata Wisdom.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Ketua SMSI Firdaus dipecat secara penuh dari keanggotaan PWI

POPULARITAS.COM – Ketua Umum SMSI Firdaus, diberhentikan secara resmi oleh Dewan Kehormatan...

News

Komunitas pegiat sejarah dan budaya berduka, Piet Rusdi Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Aceh meninggal dunia

POPULARITAS.COM – Komunitas pegiat sejarah dan budaya Aceh, Piet Rusdi meninggal dunia....

InternasionalNews

Pasar Saham Israel Bisa Merosot Tajam jika Netanyahu Terpilih Lagi

POPOULARITAS.COM – Pasar saham Israel berpotensi menghadapi tekanan jika Perdana Menteri Benjamin...

News

Sirkulasi Siklonik Terdeteksi di Utara Aceh, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi potensi pembentukan sirkulasi...

Exit mobile version