Mantan pemilik klub sepak bola China ditangkap aparat
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock
Home Hukum Kejari Langsa tetapkan empat tersangka kasus korupsi Telaga Tujoh Pusong
HukumNews

Kejari Langsa tetapkan empat tersangka kasus korupsi Telaga Tujoh Pusong

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan empat tersangka kasus korupsi dalam pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong, kota setempat tahun anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Efrianto, Jumat (1/12/2023) menyampaikan, pada tahun 2019 Dinas Pengairan Provinsi Aceh melaksanakan pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa.

“Dana pekerjaan pengamanan tersebut bersumber dari APBA Aceh Tahun anggaran 2019 yang dikerjakan oleh CV. Bintang Beutari dengan nilai kontrak sebesar Rp3 miliar lebih,” kata Efrianto.

Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan selama 140 hari kerja, pekerjaan tidak selesai dikerjakan, akan tetapi Pihak Dinas terkait yaitu KPA dan PPTK serta rekanan membuat berita acara pekerjaan 100 persen telah selesai dikerjakan.

“Pada kenyataannya pekerjaan tersebut terlaksana masih sebesar 83 persen, sehingga ada selisih volume pekerjaan yang tidak semestinya dibayar,” ungkapnya.

Diketahui juga, pada saat pelaksanaan pekerjaan rekanan terlambat dari target pekerjaan yang seharusnya namun pihak dinas membiarkannya dengan tidak mengambil langkah-langkah yang tepat sehingga pekerjaan tersebut tidak efektif dan efisien dalam melakukan pembayaran.

Sehingga, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara tersebut telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 878 juta.

“Dan berdasarkan 2 alat bukti sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi serta menemukan tersangkanya,” ujarnya.

Adapun, keemapat tersangka yaitu SF selaku KPA, MA selaku PPTK, MI selaku Pelaksana Kegiatan dan atau Pengendali/Peminjam, dan M selaku Direktris CV. Bintang Beutari.

“Kami akan berupaya untuk segera melakukan pemberkasan sehingga proses penangan perkara ini segera akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya yaitu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” jelasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Exit mobile version