Kejari Lhokseumawe tahan tiga tersangka korupsi revitalisasi pasar
Kejari Lhokseumawe menyampaikan penahanan tersangka tindak pidana korupsi proyek revitalisasi pasar rakyat dengan nilai kontrak Rp5,6 miliar di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (19/10/2022). ANTARA/Dedy Syahputra
Home News Kejari Lhokseumawe tahan tiga tersangka korupsi revitalisasi pasar
News

Kejari Lhokseumawe tahan tiga tersangka korupsi revitalisasi pasar

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Rakyat Ujong Blang dengan nilai kontrak Rp5,6 miliar yang bersumber dari APBN 2018.

“Ketiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Mukhlis, dikutip dari laman Antara, Kamis (20/10/2022).

Mukhlis mengatakan ketiga tersangka tersebut berinisial AQ (40) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disperindagkop Kota Lhokseumawe, RU (59) selaku rekanan proyek, dan SN (39) selaku konsultan.

Dalam kasus ini, kata Mukhlis, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp356 juta dari total pagu anggaran sebesar Rp5,6 miliar.

Mukhlis menyebutkan kasus tersebut bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh saat diaudit pada 2019. BPK menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp356 juta.

“Dari laporan tersebut, penyidik Kejari Lhokseumawe melaksanakan penyelidikan dan bekerja sama dengan tim ahli tanah, ahli beton, dan ahli laboratorium dari Politeknik Negeri Lhokseumawe. Hasilnya terdapat kekurangan volume pekerjaan sehingga terindikasi atau berpotensi adanya kerugian negara pada proyek revitalisasi Pasar Rakyat Ujong Blang,” kata Mukhlis.

Mukhlis mengatakan ketiga tersangka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu.

“Kami berharap masyarakat dan media mengawasi pembangunan yang sedang dikerjakan pemerintah, mengingat jumlah aparat penegak hukum yang sedikit dan kesibukan dalam penanganan perkara umum dan lainnya,” kata Mukhlis.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

263 gampong di Pidie belum ajukan pencairan dana desa

POPULARITAS.COM – Sebanyak 263 gampong di Kabupaten Pidie, dikabarkan belum menyerahkan dokumen...

News

PWI Aceh Besar dan Kakan Kemenag sepakati perkuat kerja sama publikasi

POPULARITAS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Aceh Besar dan Kakan Kementrian...

News

Pemkab Pidie belum tender proyek 2025

POPULARITAS.COM – Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie, belum kunjung menyerahkan dokumen...

News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

Exit mobile version