Home Hukum Kejari Pidie Jaya banding atas vonis hakim dalam kasus korupsi BOK 2019
HukumNews

Kejari Pidie Jaya banding atas vonis hakim dalam kasus korupsi BOK 2019

Share
Kejari Pidie Jaya banding atas vonis hakim dalam kasus korupsi BOK 2019
Persidangan kasus korupsi BOK di Pidie Jaya tahun anggaran 2023 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (28/8/2023). Sidang tersebut putuskan kedua terdakwa, M Juned dan Darminati vonis kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta. FOTO : Humas Kejari Pidie Jaya
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya akan mengajukan banding, terkait dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Banda Aceh, dalam pidana kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan di daerah itu tahun 2019.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Pidie Jaya, Hafrizal, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Senin (4/9/2023) di Meuredu.

“Iya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan akan banding terkait kasus tersebut,” terangnya.

Menurutnya, dasar pengajuan banding yang dilakukan JPU, dikarenakan vonis Pengadilan Tipikor Banda Aceh belum memenuhi ekspektasi dalam kerangka penegaskan hukum kasus korupsi di wilayah Pidie Jaya.

Dari penilaian JPU, putusan pengadilan yang lebih rendah dari tuntutan pihaknya, tentu menciderai semangat anti-korupsi yang saat ini jadi fokus perhatian Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Karna itu, katanya lagi, saat ini JPU tengah menyusun memori banding, untuk kemudian akan mengajukannya ke lembaga terkait. “Iya, ini sedang di susun. Jika selesai segera kami ajukan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, jatuhkan vonis penjara satu tahun kurungan terhadap terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi Bantuan operasional kesehatan (BOK) di kabupaten Pidie Jaya tahun 2019.

Vonisi tersebut dibacakan Majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (28/8/2023).

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version