Home Hukum Kejari Pidie Jaya terima tahap II perkara sabu 106 kg
HukumNews

Kejari Pidie Jaya terima tahap II perkara sabu 106 kg

Share
Tersangka peredaran sabu-sabu saat digiring oleh Jaksa ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke dalam penjara, Selasa (24/5/2022). (Nurzahri/popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, menggagalkan upaya peredaran 106 Kg narkoba jenis sabu-sabu di Pidie Jaya.

Dalam upaya penggagalan peredaran sabu-sabu seberat 100 Kg di Gampong Pangwa, Kecamatan Trienggadeng Pidie Jaya, BNN RI ikut membekuk lima tersangka, pada 20 Januari 2022 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya melalui Kasi Pidum, Dedy Syaputra menyebutkan, usai dilakukan penangkapan oleh BNN sekira empat bulan lalu, kini pihaknya telah menerima tahap II, berupa tersangka berikut dengan barang bukti.

“Hari ini ada pelimpahan tahap II perkara peredaran sabu seberat 106 Kg, dari penyidik BNN kepada Kejari Pidie Jaya,” kata Kasi Pidum Kejari Pidie Jaya, Dedy, Selasa (24/5/2022).

Tahap II itu sendiri dilakukan, usai BNN merampungkan serangkaian tahapan pemberkasan penyidikan dengan berkoordinasi Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga P21.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Subsider Pasal 112 ayat (2)  Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Narkotika.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

Exit mobile version