Home Hukum Kejari Pidie Jaya ungkap alasan belum tetapkan tersangka BOK 2019
HukumNews

Kejari Pidie Jaya ungkap alasan belum tetapkan tersangka BOK 2019

Share
Tim penyidik Kejari Pidie Jaya mendatangi kantor BPKK setempat, Senin (6/12/2021). (Nurzahri/Popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Tim penyidik Kejari Pidie Jaya, belum menetapkan tersangka yang terlibat dalam skandal dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (DKKB) setempat, tahun anggaran 2019.

Faktor yang mengakibatkan belum adanya para pihak yang dijerat dalam korupsi BOK tersebut, meski sudah berlangsung hampir empat bulan sejak ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada September 2021 lalu itu, disebabkan belum keluarnya hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.

Kasi Intel Kejari Pidie Jaya, Riffai Affandi mengatakan, hingga Jumat 21 Januari 2022, Kejaksaan setempat masih menunggu hasil audit dari BPKP Aceh.

“Sejauh ini, kami (Jaksa Pidie Jaya) belum menetapkan tersangka dalam perkara ini, (dana BOK 2019 DKKB Pidie Jaya),” kata Rifai Affandi, Sabtu (22/1/2022).

Kendati demikian, Jaksa Pidie Jaya memastikan akan terus berkoordinasi dengan BPKP Aceh, untuk percepatan audit PKN atas Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik BOK 2019 pada Dinas Kesehatan setempat itu.

Bahkan dalam upaya membongkar skandal dugaan korupsi itu, penyidik sudah memeriksa 38 orang sebagai saksi, serta dua orang ahli.

Tak hanya itu, kantor Dinas Kesehatan dan Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Pidie Jaya, tak luput dari penggeledahan, dalam upaya mencari sedetail mungkin bukti dugaan tindak pidana korupsi BOK itu.

“Masyarakat mohon kiranya bersabar,” ungkap Riffai.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Fadhlullah  Minta Pemkab Tuntaskan Pembangunan Huntap pada 2027

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, atau akrab disapa Dek Fadh meminta...

News

Jangan Salah, Ini Beda Fungsi Air Purifier dan Humidifier

POPULARITAS.COM – Menjaga kualitas udara di dalam rumah bukan hanya soal membersihkan...

HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...

Exit mobile version