Home Hukum Kejari Sabang eksekusi narapidana korupsi di BPKS ke Lapas
HukumNews

Kejari Sabang eksekusi narapidana korupsi di BPKS ke Lapas

Share
Kejari Sabang eksekusi narapidana korupsi di BPKS ke Lapas
T Herry Kurniansyah, narapidana kasus korupsi di BPKS Sabang, saat diantar ke Lapas di Banda Aceh oleh petugas Kejari Sabang. FOTO : Humas Kejari Sabang
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, melaksanakan eksekusi terhadap narapida kasus korupsi di BPKS Sabang, T Heri Kurniansyah, ST. Yang bersangkutan dijebloskan ke LP di Banda Aceh, guna menjalani masa hukuman.

Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Kejari Sabang, Chairon Parapat, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (2/11/2021), di Banda Aceh.

Dijelaskannya, T Heri Kurniansyah, merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi revies design pembangunan terminal Balohan Sabang tahun anggaran 2016.

Putusan pengadilan, terbukti yang bersangkutan bersalah, dan melanggar UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Jadi, terangnya, eksekusi yang dilakukan pihaknya terhadap narapidana T Heri Kurniansyah, telah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2455 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 September 2021 dan sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Kejaksaan Negeri Sabang (P-48) Nomor : B-402/L.1.16/Ft.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021.

Seperti diketahui, sebelumnya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna tanggal 2 November 2020 membebaskan terdakwa, namun perkara kembali dilanjutkan, dan sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2455 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 September 2021 dan sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Kejaksaan Negeri Sabang (P-48) Nomor : B-402/L.1.16/Ft.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021, maka ditetapkan T. Harri Kurniansyah sebagai terpidana.

“Dan pada hari selasa ini terpidana sudah kami  eksekusi ke LP Banda Aceh  untuk menjalani masa hukuman,” demikian Kejari Sabang menjelaskan.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version