Home Hukum Kejari Sabang Lengkapi Berkas Perkara Korupsi Proyek BPKS
HukumNews

Kejari Sabang Lengkapi Berkas Perkara Korupsi Proyek BPKS

Share
RENCANA terminal pelabuhan penumpang yang representatif di Sabang. FOTO : serambinews.com)
Share

SABANG (popularitas.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Provinsi Aceh, melengkapi berkas perkara dugaan korupsi perencanaan pembangunan pelabuhan penyeberangan Balohan yang merupakan proyek Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) sebelum dilanjutkan ke tahap dua.

Kepala Kejari Sabang Suhendra yang dihubungi dari Banda Aceh, mengatakan pihaknya sudah menetapkan dua tersangka proyek dengan nilai Rp633,9 juta tersebut.

“Penanganan perkara dalam kasus ini sedang melengkapi berkas. Kalau berkas sudah selesai, selanjutnya akan dilaksanakan tahap dua hingga dilimpahkan ke pengadilan,” kata Suhendra, Kamis, 9 Januari 2020.

Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi perencanaan pembangunan Pelabuhan Balohan yakni berinisial THK, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada BPKS dan MT, rekanan proyek perencanaan.

Proyek perencanaan pembangunan terminal pelabuhan penyeberangan Balohan, Sabang, dianggarkan dalam APBN 2016 di Satuan Kerja BPKS.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan PT Batel Indonesia dengan nilai kontrak Rp633,975 juta. Tahun anggaran sebelumnya, perusahaan tersebut juga pernah melaksanakan pekerjaan detail engineering design atau DED dermaga Balohan dengan nilai kontrak Rp200 juta.

Namun, kata Suhendra, perencanaannya tidak bisa digunakan oleh perusahaan pelaksana yang mengerjakan pembangunan pelabuhan Balohan. Perusahaan pelaksana terpaksa membuat ulang perencanaannya.

“Desain yang telah dibuat perusahaan perencana tidak bisa digunakan. Perusahaan pelaksana pekerjaan terpaksa mengeluarkan biaya sendiri untuk desain ulang agar pembangunan pelabuhan tidak terhenti,” sebut Suhendra.

Dalam perkara ini, lanjut dia, para tenaga ahli yang disebutkan di kontrak pekerjaan, tidak pernah dilibatkan. Mereka juga mengaku tidak pernah menerima pembayaran. Sementara, ada pembayaran untuk tenaga ahli.

“Kami sudah memeriksa 30 saksi dalam kasus ini, termasuk menyita laptop tersangka. Kami juga masih menunggu hasil audit menyangkut kerugian negara,” kata Suhendra. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Pasar Saham Israel Bisa Merosot Tajam jika Netanyahu Terpilih Lagi

POPOULARITAS.COM – Pasar saham Israel berpotensi menghadapi tekanan jika Perdana Menteri Benjamin...

News

Sirkulasi Siklonik Terdeteksi di Utara Aceh, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi potensi pembentukan sirkulasi...

News

Polres Pidie Jaya gagalkan pengangkutan ilegal 290 liter solar subsidi

POPULARITAS.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, menggagalkan pengangkutan ilegal...

InternasionalNews

Sengketa Hak Asuh Hewan Peliharaan Meningkat di China

POPULARITAS.COM – Sengketa hak asuh hewan peliharaan semakin menjadi perhatian di China,...

Exit mobile version